Pejabat dan ASN Kaltim Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sri Wahyuni
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Pemprov)

SMARTRT.NEWS –   Para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintahan Kaltim, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk mudik lebaran ke kampung laman.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menjelaskan kepentingan pribadi itu, antara lain, mobil dinas untuk rekreasi, halal bihalal maupun berbelanja ke mall. Semua jenis kegiatan untuk kepentingan pribadi tidak boleh.

Selain itu, menurut Sri, larangan itu instruksi dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kepada seluruh ASN.

“Pak Gubernur Kaltim telah menyampaikan mudik Lebaran tidak boleh menggunakan mobdin, karena ini memiliki banyak fungsi, seperti membawa orang sakit,” ujar Sri Wahyuni, melansir laman Pemprov, Jumat (28/3/2025).

Selanjutnya, ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan tersebut. “Sejauh ini belum ada laporan. Kalau ada, silakan laporkan, nanti kita lihat dari Inspektorat apa sanksinya,” tegas Sri.

Sri Wahyuni menekankan kendaraan pelat merah seharusnya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.

“Tak hanya saat mudik. Kendaraan dinas ini tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi. Jadi, tidak boleh untuk ke mal, pasar, dan tempat rekreasi,” pesan Sri.

Sumber Anggaran Mobdin dari Uang Rakyat

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan kendaraan dinas itu fasilitas operasional pemerintahan yang sumber anggarannya dari uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.

“Tolong menjadi catatan, mobdin tidak boleh untuk mudik Lebaran, kecuali untuk tugas seperti memantau arus mudik,” tegas Rudy Mas’ud dalam pernyataannya melalui Zoom dari Tanah Suci Makkah, dalam acara paparan kerja perangkat daerah, belum lama ini.

Ia menyampaikan larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan milik pemerintah selama liburan.

“Termasuk jangan gunakan kendaraan pemerintah untuk liburan,” tegasnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemprov Kaltim berharap kedisiplinan ASN dalam penggunaan kendaraan semakin meningkat. Sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

Larangan penggunaan kendaraan pemerintah untuk mudik Lebaran termaktub dalam pelbagai peraturan pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Permen ini menyatakan kendaraan operasional hanya digunakan untuk kepentingan tugas yang menunjang tupoksi. Penggunaannya terbatas pada hari kerja, dan hanya untuk dalam kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan instansi untuk penggunaan ke luar kota.