PBNU: 11 Organisasi Ini Bukan Perangkat NU

SMARTRT.NEWS – PBNU atau Pengurus Besar Nahdlatul Ulama resmi menerbitkan Surat Edaran ihwal penegasan posisi perangkat resmi Perkumpulan NU.
SE Bernomor 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025, itu diterbitkan 7 Januari 2025. Di dalamnya, PBNU menegaskan ada belasan organisasi yang tidak termasuk dalam perangkat resmi NU.
Meskipun, organisasi itu menisbatkan sebagai bagian dari Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Daftar 11 organisasi yang bukan bagian struktur Perkumpulan NU, yakni:
1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU).
2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU).
3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN).
4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU).
5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU).
6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).
7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU).
8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI).
9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN).
10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS).
11. Organisasi lain yang tidak tercantum dalam ADRT Nahdlatul Ulama.
PBNU menghargai hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin konstitusi.
“Namun, tidak semua orang berhak mendirikan organisasi yang mengatasnamakan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari NU,” tegas SE tersebut, dilansir situs resmi PBNU, Ahad (26/1/2025).
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, menjelaskan bahwa surat edaran ini ditujukan untuk seluruh struktur internal NU yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Aturan itu diterbitkan sebagai respons atas maraknya entitas yang mengklaim bagian dari NU tanpa dasar resmi. “Belakangan ini, banyak ditemukan organisasi yang menggelar kegiatan dan menisbatkan diri sebagai bagian dari NU,” jelas Nur Hidayat.
Ia menambahkan, sebagian bahkan memiliki alamat di Kramat Raya, kantor PBNU.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk memperkuat konsolidasi struktur dan tata kelola organisasi di lingkungan NU.
“Tujuannya menciptakan struktur organisasi yang solid dan koheren, sesuai arahan Ketua Umum,” tegasnya.
Nur Hidayat berharap aturan ini juga dapat dipahami organisasi di luar lingkungan NU. Tujuannya agar tidak melakukan tindakan yang mencederai nama baik PBNU.
Ia mencontohkan kasus Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama atau HIMANU, yang bekerja sama dengan kementerian tertentu dan membawa label NU tanpa sepengetahuan PBNU.
PBNU menegaskan organisasi yang tidak tercantum dalam struktur resmi tidak memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan atau mewakili NU, tegas Nur Hidayat.
Redaksi
BACA JUGA