Pajak Alat Berat Bakal Jadi Primadona PAD Kaltim

SMARTRT.NEWS – Badan Pendapatan Daerah Kaltim mulai memberlakukan aturan baru terkait retribusi pajak daerah, yang berlaku mulai tahun ini. Aturan baru itu sebagai amanat UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD.
Di regulasi itu, Pemerintah Provinsi dan setiap kabupaten/ kota wajib membuat Perda tentang retribusi daerah dan pajak daerah. Di Kaltim, pajak yang mulai diberlakukan tahun ini, salah satunya pajak alat berat.
Menyoal potensi menggiurkan dari pajak alat berat, Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengamini pajak alat berat telah disetujui dan akan diterapkan di seluruh wilayah Kaltim.
“Pajak alat berat sudah dilaksanakan, itu masuk bagian dari pajak,” ujar Sigit, Sabtu (25/1/2025).
Namun, ia mengaku belum mengetahui akumulasi total potensi pendapatan pajak alat berat saat yang bisa menambah pundi-pundi Pendapat Asli Daerah.
Yang pasti, tegas Sigit, pemasukan itu akan meningkatkan PAD Kaltim. “Iya dong karena alat berat yang masuk ke Kaltim itu banyak,” kata Sigit. Bahkan alat berat itu sudah beroperasi di Kaltim selama bertahun-tahun.
“Kita sudah minta Kejaksaan Tinggi membantu untuk menarik pajak, itu bisa menjadi penghasilan banyak buat kita. Tapi datanya ada di Bappenda,” papar Sigit.
Sebagai pengingat, pajak alat berat di Kaltim pernah dipungut, tapi dihentikan lewat putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017. Saat ini dengan perhitungan baru, pajak alat berat akan dipungut lagi.
Adapun PAD Kaltim untuk tahun 2023 mencapai surplus Rp 1,6 triliun. Angka itu lebih besar dibanding tahun 2022 yang nilainya Rp 9 triliun lebih. Pembagian pajak alat berat akan berdasarkan perhitungan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Sedangkan tahun 2024, Provinsi Kaltim surplus pendapatan daerah sebesar Rp 845 miliar dari total pendapatan keseluruhan sebesar Rp 21,2 triliun menjadi Rp 22,06 triliun. Begitu pun nilai PAD yang mendapat surplus Rp 235,3 miliar atau 2,6 persen dari target Rp 9.986 miliar.
Sigit mengakui, pajak alat berat di Kaltim memang menjadi primadona karena sektor pertambangan masih unggul dalam sektor bisnis sumber daya alam, termasuk alat berat dari luar Kaltim yang direncanakan akan ditarik Bappenda Kaltim.
“Kalau kami menyarankan dipindah ke Kaltim karena itu jadi pemasukan Pemprov Kaltim,” ujar Sigit.
Hasil pajak alat berat, Sigit meyakini bakal membantu target PAD senilai Rp 10.03 triliun. Adapun Produk Domestik Regional Bruto terbesar angkanya mencapai sekitar Rp 600-700 triliun.
“Kita sosialisasikan terus, perusahaan-perusahaan banyak itu.”
PDRB ini didapatkan dari kekayaan hasil bumi di Kaltim. Semisal migas, baru bara, hutan tanaman industri, dan lainnya. Dari hasil itu Pemprov Kaltim mendapat Dana Bagi Hasil dan bisa memperoleh APBD sebesar Rp 25 triliun.
Sigit menyampaikan, PDRB Kaltim disumbangkan ke Pemerintah Pusat. Sedangkan pajak alat berat akan masuk PAD Kaltim, yang akan dikelola sendiri oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurut estimasinya, dengan pajak alat berat, Pemprov Kaltim bisa memperoleh PAD yang ditargetkan sekitar Rp 1 triliun. Seperti tahun 2024, PAD Kaltim mengalami surplus sebesar Rp 1.475 triliun.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan Pemprov Kaltim siap mendorong kebijakan pemerintah pusat agar bisa diterima pemerintah daerah di Indonesia. Salah satunya lewat pajak alat berat. “Penerimaan pajak alat berat termasuk terobosan baru di daerah,” ujarnya.
Ia meyakini, penerimaan pajak alat berat mampu meningkatkan PAD Kaltim. Sebab, memiliki penarikan yang tinggi dibandingkan dengan pajak-pajak lainnya.
Daftar Daerah yang Pungut Pajak Alat Berat
Selama ini, sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan kebijakan pajak alat berat. Tarif pajak alat berat tercantum di Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Tarif pajak itu ditetapkan sebesar 0,2 persen. Kebijakan ini diterapkan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Pajak alat berat untuk kepemilikan dan atau penguasaan alat berat terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki dan atau menguasai alat berat.
Pajak alat berat dikenakan setiap jangka waktu setahun dengan dibayar sekaligus di muka. Sudah tiga daerah yang menerapkan alat berat. Yakni, Pemprof DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau. Dan sekarang Kaltim.
Jenis Alat Berat
PAB atau Pajak Alat Berat yang dimaksud yakni jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan ataupun penguasaan alat-alat berat yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Adapun yang dimaksud alat berat, mesin yang dirancang mempermudah pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya yang sulit jika dilakukan secara manual, digerakkan oleh motor dengan atau tanpa roda, tidak terpasang secara permanen, dan beroperasi di area tertentu.
Alat berat, dimkasudkan juga sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lain, yang sifatnya berat apabila dikerjakan tenaga manusia.
Lalu beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Jenis alat berat yang bisa dikenakan pajak:
Excavator
Bulldozer
Crane
Loader
Backhoe
Motor grader
Dump truck
Compactor
Roller
Hydraulic Static Pile Drive (HSPD)
Asphalt sprayer and finisher
Wales stump
Scraper
Diesel hammer
Pengenaan PAB diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
Reporter: Musafir B
Editor: Kopi Hitam
BACA JUGA