OJK Resmikan SPRINT, Wajah Baru Perizinan Digital Jasa Keuangan

Oleh redaksi-j pada 26 Agu 2025, 14:24 WIB

Otoritas Jasa Keuangan / logo OJK

Smartrt.news, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai pengganti Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA). Peralihan ini berlaku efektif 1 September 2025, menandai transformasi besar dalam pelayanan perizinan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Peluncuran SPRINT untuk sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif OJK bidang PPDP Ogi Prastomiyono dan bidang PVML Agusman, di Jakarta, Senin (25/8).

Efisiensi dan Transparansi Perizinan

Mirza menegaskan, perizinan merupakan mandat utama OJK yang kini diperkuat melalui digitalisasi. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, layanan perizinan harus semakin efisien, cepat, dan berkualitas, tanpa mengurangi prinsip prudensial dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

SPRINT juga diproyeksikan menjawab tuntutan industri yang kian dinamis. Melalui sistem baru ini, OJK memastikan standar Service Level Agreement (SLA) dapat terpenuhi dengan pelayanan tepat waktu, transparan, serta terbuka terhadap masukan industri.

Terobosan Digital

SPRINT tidak hanya sekadar perpindahan sistem, tetapi mencakup penyederhanaan proses bisnis dan penguatan tata kelola, antara lain:

  • Penyederhanaan proses dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan IAKD (Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Digital, Aset Kripto).

  • Pemanfaatan tanda tangan digital terhubung BSSN untuk setiap keluaran izin.

  • QR Code validasi resmi OJK guna mengecek status izin industri/profesi.

  • Layanan asistensi dan konsultasi lewat Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner.

  • Sentralisasi database agar pemohon tak perlu input ulang data.

  • Fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor, termasuk emiten.

  • Tracking System transparan dengan notifikasi di setiap tahapan izin.

  • Kolaborasi data dengan K/L guna meminimalkan kesalahan input.

Transformasi ini juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga layanan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.

Menuju Perizinan Satu Pintu Nasional

Sebelumnya, layanan perizinan di bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, sistem ini juga akan mencakup Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

OJK menegaskan, SPRINT akan menjadi wajah baru perizinan satu pintu yang modern, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan pengalaman layanan digital yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas.

Untuk mengakses SPRINT, pelaku industri harus terlebih dahulu mendaftar akun melalui sprint.ojk.go.id sebelum mengunggah dokumen perizinan sesuai kebutuhan.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik/OJK)