Nelayan Balikpapan Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Ruang Hidup Tetap Terjaga

ponton tambang
Ponton memuat komoditas alam Kaltim, batubara. Yang melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kaltim. (Foto:smarrt.news/anang)

SmartRt.news, BALIKPAPAN,- Kabar baik datang bagi nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan. Gugatan yang diajukan Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir terhadap Keputusan Menteri Perhubungan akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Pokja Pesisir menggugat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 54/2023 yang menetapkan wilayah tertentu di perairan Balikpapan sebagai lokasi alih muat (Ship to Ship/STS) batu bara di tengah laut.

Lokasi ini berada sekitar 8 mil dari Muara Sungai Manggar, padahal menurut Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diintegrasikan ke dalam Perda RTRW Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023, kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap.

Dampak Bongkar Muat Batu Bara

Sejak keputusan tersebut dikeluarkan pada 8 Juni 2023, nelayan Balikpapan khawatir aktivitas STS akan semakin memperparah kondisi perairan mereka. Selama ini, nelayan sudah sering mengalami penurunan hasil tangkapan akibat bongkar muat batu bara yang mencemari laut.

Bahkan, tak jarang jaring yang mereka angkat justru berisi batu bara, bukan ikan. Selain itu, insiden tabrakan kapal nelayan dengan kapal besar juga sering terjadi, membuat mereka semakin sulit mencari nafkah.

Situasi ini mendorong Pokja Pesisir, yang didukung oleh WALHI dan komunitas nelayan Balikpapan, untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 10 Oktober 2024.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 367/G/2024/PTUN.JKT dan mulai disidangkan pada 7 November 2024. Setelah melalui proses selama lima bulan, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Pokja Pesisir.

Reaksi dan Harapan Nelayan

Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle, menyambut putusan ini dengan penuh syukur. “Dikabulkannya gugatan ini adalah langkah awal untuk mendapatkan keadilan ruang bagi nelayan, yang menjadi syarat utama agar mereka bisa sejahtera,” ujarnya.

Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir, juga menegaskan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara yang selama ini berjuang untuk mempertahankan laut mereka.

“Kami berharap, dengan kemenangan ini, tidak ada lagi aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan. Sehingga laut kita bisa kembali bersih dan lestari,” katanya.

Kebahagiaan juga dirasakan oleh para nelayan. Fadlan, Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), mengungkapkan rasa haru dan syukurnya atas putusan ini.

“Kami sangat bergembira dan terharu. Semoga nelayan bisa benar-benar memperoleh keadilan dan laut bisa kembali seperti dulu,” ujarnya.

Dengan putusan ini, nelayan Balikpapan bisa bernapas lega. Namun, perjuangan masih belum usai. Mereka berharap pemerintah benar-benar menegakkan aturan dan melindungi ruang hidup mereka agar laut tetap menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan.