Mulai 4 Februari Pengecer Boleh Jual Gas Melon Lagi

SMARTRT.NEWS – Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melakukan penertiban pengecer penjual LPG 3 kg atau tabung gas melon, menimbulkan antrean panjang di pangkalan-pangkalan resmi di pelbagai daerah di Indonesia. Tak terkecuali di Balikpapan.
Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya turun tangan dan meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa melakukan penertiban secara parsial kepada penjual gas yang membuat harga produk LPG 3 kg tidak stabil.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyampaikan arahan Prabowo diambil setelah Presiden menerima laporan tentang larangan penjualan gas melon dari pengecer ternyata membuat penumpukan antrean masyarakat di pangkalan gas. Fakta itu pun terjadi merata di Indonesia.
“Dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi. Presiden meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer saat ini tetap berjualan supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya,” ujar Dasco, Selasa (4/2/2025).
Ia menyampaikan dengan metode penertiban parsial kepada penjual LPG 3 kg di level pengecer, kini disebut dengan istilah subpangkalan. Dengan demikian, mereka boleh kembali berjualan seperti biasa mulai hari ini.
Kebijakan itu diharapkan distribusi LPG 3 kg tidak lagi menimbulkan kendala bagi masyarakat. Ia menambahkan awalnya mekanisme pelarangan penjualan tabung gas melon dilakukan karena di lapangan banyak temuan yang menunjukkan ada pengecer yang menaikkan harga produk secara signifikan.
Hal itu membuat harga LPG 3 kg menjadi tidak stabil dan subsidi yang diberikan pemerintah tidak dapat dirasakan manfaatnya secara tepat oleh masyarakat.
Namun ternyata saat dilaksanakan dalam waktu singkat, aturan tersebut justru menimbulkan tantangan baru di masyarakat yaitu penumpukan-penumpukan antrean di pangkalan-pangkalan gas.
Menindaklanjuti hal itu, akhirnya setelah diberlakukan selama tiga hari terakhir, kini pemerintah mengubah tata kelola penjualan LPG 3 kg dengan menjadikan para pengecer sebagai subpangkalan.
Pengecer yang sebelumnya memiliki stok tabung gas melon, sudah diperkenankan berjualan kembali sejak Selasa (4/2/2025) pagi dengan status sebagai subpangkalan.
Nantinya para subpangkalan akan dievaluasi berkala untuk melihat kepatuhan dan ketertibannya dalam memasarkan dan mendistribusikan LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Presiden Prabowo telah memanggil Menteri ESDM Bahlil ke Istana Negara. Usai pertemuan itu, Bahlil mengatakan Prabowo sudah menginstruksikan agar para pengecer gas LPG 3 kg menjadi subpangkalan. Perintah itu sudah dilaksanakan mulai hari ini.
“Perintah Presiden pengecer semua kita naik kelaskan jadi subpangkalan. Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan,” ujar Bahlil.
Keputusan itu dilakukan untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di masyarakat usai kebijakan larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari lalu.
Bahlil mengatakan keputusan untuk pengecer bisa menjadi subpangkalan untuk memastikan agar subdisi tepat sasaran. Hal ini juga membuat masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan gas LPG 3kg.
“Dengan harapan Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat subpangkalan dan siapa saja,” ujarnya.
ROL
BACA JUGA