Mulai 2026, Masuk SD di Balikpapan Wajib Sertakan Ijazah PAUD

paud
Aktivitas di sebuah PAUD di Balikpapan. (Foto: Disdikbud Balikpapan)

Smartrt.News, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan memberlakukan kebijakan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2026.

Kebijakan tersebut mewajibkan setiap calon siswa SD untuk melampirkan ijazah atau sertifikat dari lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai salah satu syarat administratif.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini masih dalam tahap transisi. Tahun ajaran 2025 menjadi masa persiapan dan sosialisasi, sebelum diberlakukan secara menyeluruh pada tahun berikutnya.

“Sekarang tahun ini (2025) memang belum diwajibkan. Tapi untuk tahun depan, yaitu 2026, ijazah atau sertifikat PAUD bisa mulai diberlakukan sebagai syarat masuk SD,” ujar Irfan kepada awak media, Jumat (13/6/2025).

Landasan Kebijakan: Pemerataan dan Kualitas Pendidikan Dini

Irfan menyebutkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung target nasional dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan anak usia dini. Pendidikan PAUD dinilai sebagai pondasi utama yang sangat menentukan keberhasilan anak di jenjang pendidikan dasar dan seterusnya.

“Pendidikan anak usia dini tidak bisa lagi dianggap sebagai pilihan, tapi sebagai kebutuhan. PAUD membekali anak-anak dengan kesiapan belajar, kemampuan bersosialisasi, dan pembentukan karakter dasar yang sangat penting sebelum masuk SD,” tegas Irfan.

Ia menambahkan, banyak anak yang masuk SD tanpa melalui proses belajar di PAUD, sehingga sering kali menghadapi kesulitan dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang lebih formal dan terstruktur. “Dengan adanya pengalaman di PAUD, anak-anak akan lebih siap secara mental, emosional, dan akademik,” ujarnya.

Akses PAUD Dinilai Sudah Merata

Disdikbud Balikpapan memastikan bahwa infrastruktur dan jumlah lembaga PAUD yang tersedia saat ini sudah cukup mendukung untuk menerapkan kebijakan tersebut. Berdasarkan data terbaru, terdapat lebih dari 420 lembaga PAUD aktif yang tersebar di seluruh wilayah Kota Balikpapan, baik yang dikelola oleh pemerintah, masyarakat, maupun swasta.

“Jumlah ini mencerminkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan PAUD sudah cukup baik. Artinya, ketika kebijakan ini mulai diberlakukan, masyarakat tidak akan kesulitan mencari tempat belajar untuk anak-anaknya,” jelas Irfan.

Ia menegaskan, tidak ada maksud pemerintah untuk membebani masyarakat, melainkan mendorong peningkatan kualitas pendidikan sejak usia dini agar anak-anak Balikpapan memiliki bekal yang kuat.

Imbauan untuk Orang Tua

Meski belum diberlakukan tahun ini, Irfan mengimbau orang tua yang memiliki anak usia 3–6 tahun agar mulai mempertimbangkan untuk menyekolahkan anak mereka ke lembaga PAUD sejak dini. Menurutnya, kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri, sembari pemerintah melakukan sosialisasi dan penguatan regulasi.

“Kami harap orang tua tidak menunggu hingga 2026 untuk memulai. Anak-anak usia dini sebaiknya sudah mulai ikut PAUD sejak sekarang. Apalagi jika ingin anaknya mendaftar SD pada tahun ajaran 2026, maka pengalaman PAUD akan menjadi syarat wajib,” terangnya.

Selain itu, Disdikbud juga berencana melakukan pelatihan dan pendampingan bagi tenaga pendidik PAUD dalam menghadapi peningkatan jumlah peserta didik. “Kami ingin memastikan bahwa kualitas pembelajaran di PAUD tetap terjaga, seiring dengan peningkatan jumlah siswa yang akan mendaftar dalam beberapa tahun ke depan,” imbuh Irfan.

Respons Masyarakat dan Pengelola PAUD

Sementara itu, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian orang tua menyambut baik rencana tersebut karena dianggap mendorong kesetaraan dan kesiapan anak sejak dini. Namun, ada juga yang mempertanyakan kesiapan lembaga PAUD swasta dalam memenuhi lonjakan jumlah peserta didik.

Ketua PP-PAUD Balikpapan, Inneke Muhaimin menyampaika, dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan pengakuan terhadap pentingnya peran PAUD dalam sistem pendidikan nasional.

“Kami dari PP-PAUD tentu sangat mendukung. Ini akan mendorong peningkatan kualitas lembaga kami, sekaligus memberikan penghargaan terhadap proses pendidikan yang sudah dijalani anak-anak sejak dini,” kata Inneke.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Disdikbud untuk memperkuat kapasitas lembaga. Termasuk dalam hal kurikulum, pelatihan guru, serta penyediaan fasilitas yang sesuai dengan standar nasional PAUD.

Penyesuaian Regulasi dan Sistem SPMB

Disdikbud Balikpapan juga menyebut akan menyesuaikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar mendukung implementasi kebijakan ini. Nantinya, formulir pendaftaran dan verifikasi dokumen akan disertai kolom khusus untuk mengunggah atau menyerahkan salinan ijazah atau sertifikat PAUD.

“Semua akan kami siapkan secara bertahap, mulai dari regulasi teknis, format pendaftaran, hingga pelatihan petugas,” pungkas Irfan.

Penerapan kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan angka partisipasi PAUD di Balikpapan. Tetapi juga menciptakan transisi pendidikan yang lebih baik, tertata, dan berkesinambungan dari usia dini hingga pendidikan dasar.***

Tinggalkan Komentar