Momen Hari Raya, KPK Ingatkan Pejabat Harus Tolak Gratifikasi

Gedung KPK
Gedung KPK. (GI)

SMARTRT.NEWS –  Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 2025, KPK mengingatkan para pejabat dan penyelenggara negara memperkuat integritas.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, salah satu langkah tersebut, para pejabat harus berani menolak gratifikasi, dalam bentuk apapun. Selain itu, menjadikan nilai-nilai integritas dan profesionalisme sebagai landasan dalam menjalankan tugas.

KPK juga mengingatkan setiap pemberian hadiah atau bingkisan, sekecil apapun, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.

“Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya,” tegas Setyo, melalui laman KPK, menukil di Balikpapan, Selasa.

Jika Penyelenggara Negara tak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan pelaporan bisa diakses lewat aplikasi Gratifikasi Online, di laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

KPK juga mengajak masyarakat turut serta dalam memantau dan melaporkan penyalahgunaan fasilitas negara.

“Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akan semakin meningkat, dan cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi dapat terwujud,” imbuh Setyo.

KPK juga merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 yang mengalami peningkatan. Yakni, dengan skor naik menjadi 37/100 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 34/100.

Peningkatan ini juga mengangkat peringkat Indonesia ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya di peringkat 115. Perbaikan skor ini mencerminkan meningkatnya persepsi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setyo Budiyanto, menilai tren positif ini sebagai sinyal baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

Sembilan Indikator Mengukur IPK

“Kami mensyukuri perbaikan (skor CPI), sehingga mengalami peningkatan. Namun di sisi lain, peningkatan tersebut sedikit banyak berdampak pada kepercayaan diri bangsa Indonesia, pemerintah, dan KPK,” ujar Setyo.

Transparency International Indonesia (TII), sebagai pelaksana penilaian IPK, menggunakan sembilan indikator dalam pengukuran.

Yakni, penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat dalam konflik kepentingan. Lalu, efektivitas pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efisiensi birokrasi.

Selanjutnya, meritokrasi penunjukan pejabat publik, efektivitas penuntutan terhadap pelaku korupsi, regulasi transparansi anggaran dan konflik kepentingan. Serta perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi.

KPK berperan aktif dalam berbagai aspek pemberantasan korupsi melalui strategi Trisula. Yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Di sektor pencegahan, KPK telah meluncurkan Panduan Cegah Korupsi melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha. Tujuannya mendorong praktik bisnis yang bersih dan bebas konflik kepentingan di sektor usaha.

Selain itu, platform Jaga.id yang dikembangkan KPK memungkinkan masyarakat melaporkan potensi korupsi, termasuk praktik korupsi dalam skala kecil. Masyarakat juga dapat memantau integritas serta titik rawan korupsi melalui Survei Penilaian Integritas dan Monitoring Center for Prevention di berbagai instansi pemerintah.