Mobil Diduga Milik PT RSIM Tertangkap Kamera Buang Sampah di Jl. Alam Baru Somber, Sangsi Tegas Menanti

Oleh kontributor Sudarman pada 23 Jul 2025, 05:52 WIB
sampah alam baru

Sebuah mobl tampak sedang berhenti di kawasan Jalan Alam Baru, Balikpapan.

Smartrt. News, BALIKPAPAN – Aksi tidak bertanggung jawab kembali mencoreng wajah Kota Balikpapan. Sebuah kendaraan dengan nomor polisi KT 8936 YL tertangkap kamera warga tengah membuang sampah secara ilegal di kawasan Jalan Alam Baru, Somber, Balikpapan Utara.

Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan tersebut diduga kuat milik atau terafiliasi dengan PT RSIM , sebuah perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Balikpapan.

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian serius dari masyarakat sekitar. Warga mengaku resah karena lokasi tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah resmi, melainkan area publik yang seharusnya bebas dari aktivitas buang sampah. Namun ironisnya, justru menjadi titik tumpukan sampah baru akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aksi tersebut terekam jelas dalam dokumentasi warga dan viral di media sosial. Beberapa warga bahkan menyebut kawasan Jalan Alam Baru kini berubah menjadi semacam TPS liar karena tidak adanya pengawasan ketat serta masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Melanggar Perda, Mencoreng Kebersihan Kota

Tindakan ini jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengatur bahwa setiap orang maupun badan usaha wajib mengelola dan membuang sampah di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan menyelidiki lebih lanjut identitas kendaraan serta keterlibatannya dengan perusahaan.

“Kami sudah menerima laporan dan bukti visual terkait aksi pembuangan sampah oleh kendaraan KT 8936 YL. Tim kami akan menelusuri kepemilikannya, dan apabila terbukti terhubung dengan PT RSIM, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan,” tegas Sudirman.

Lebih lanjut ia mengatakan, DLH tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah, apalagi bila dilakukan oleh pihak korporasi yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan.

“Sanksi bisa berupa denda administratif, pemanggilan klarifikasi, hingga pencabutan izin lingkungan bagi pelaku usaha. Kami berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan dan masyarakat untuk tidak seenaknya membuang sampah,” tambahnya.

Warga dan Ketua RT Desak Penertiban

Ketua RT 45 Baru Tengah Hardy mengungkapkan, kekecewaannya atas insiden tersebut. Ia menyebut bahwa pihak RT telah berulang kali mengingatkan warga maupun pihak luar untuk tidak menjadikan Jalan Alam Baru sebagai tempat pembuangan sampah. Namun kenyataannya, masih banyak oknum yang nekat membuang sampah di malam atau subuh hari.

“Kami sudah pasang spanduk larangan, bahkan pernah gotong royong membersihkan. Tapi tetap saja ada oknum yang buang sampah sembarangan. Apalagi kalau benar ini berasal dari perusahaan, ini sangat memalukan dan merugikan warga kami,” ucap Hardy.

Ia juga berharap DLH dapat meningkatkan pengawasan dan memberi efek jera melalui penegakan hukum yang tegas.

Warga sekitar juga menyuarakan keresahannya. Sampah yang menumpuk bukan hanya menimbulkan bau tak sedap, tetapi juga berpotensi menjadi sumber penyakit. Ditambah lagi, saat hujan turun, aliran air menjadi tersumbat dan menggenangi sebagian ruas jalan akibat sampah yang menyumbat saluran drainase.

Pemkot Balikpapan Diminta Bertindak Tegas

Kasus ini menambah catatan penting bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kota. Selama ini Balikpapan dikenal sebagai salah satu kota dengan standar kebersihan terbaik di Indonesia. Namun citra tersebut bisa tercoreng bila kasus-kasus seperti ini tidak ditindak secara serius.

DLH Kota Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aksi pembuangan sampah liar melalui kanal resmi seperti lapor.go.id, aplikasi pengaduan masyarakat, atau media sosial pemerintah.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan biarkan pelaku buang sampah liar merasa bebas. Laporkan, dokumentasikan, dan kami akan tindak,” tutup Sudirman.

Kota Balikpapan adalah rumah kita bersama. Mari jaga bersama, dimulai dari hal paling mendasar: tidak membuang sampah sembarangan.

(Tim smartrt.news/anang/sumber: DLH Balikpapan)