Hari Ini MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada

Oleh redaksi-j pada 24 Feb 2025, 12:15 WIB
Gedung MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (MK)

SMARTRT.NEWS – Hari ini, Senin (24/2/2025) Mahkamah Konstitusi atau MK bacakan putusan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024.

Pada saat yang sama, sampai saat ini masih ada 40 kepala daerah yang berperkara. Selanjutnya, untuk Sidang Pengucapan Putusan untuk 40 perkara, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, digelar MK hari ini mulai pukul 08.00 WIB.

Berikutnya, sidang tersebut akan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Selain itu, ada juga delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sebelumnya, dari 310 perkara yang diregistrasi MK telah mengucapkan Putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.

Sementara itu, dari hasil putusan ada 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Kemudian, 29 perkara ditarik kembali, lalu delapan perkara dinyatakan gugur. Sebaliknya, enam perkara itu bukan kewenangan MK.

Kemudian, terkait 40 perkara yang berlanjut untuk sidang pembuktian mencakup tiga perkara Pemilihan Gubernur. Lalu, tiga perkara Pemilihan Wali Kota, dan 34 perkara Pemilihan Bupati.

Pada saat yang sama, ada 34 perkara Pemilihan Bupati, tiga di antaranya Pemilihan Bupati di Kaltim.

Hakim MK

Selanjutnya, pemeriksaan Persidangan Lanjutan terhadap 40 perkara pemeriksaannya terbagi dalam tiga Panel Majelis Hakim. Yaitu, masing-masing tiga orang Hakim Konstitusi.

Poin penting lainnya, untuk pembagian Panel itu, yaitu Panel I Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.

Lalu, pada Panel II, sebagai pemimpin Saldi Isra (Ketua Panel), dan ada Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, yang memeriksa 13 perkara lanjutan.

Selanjutnya panel III, pimpinanya Arief Hidayat (Ketua Panel). Kemudian, ada Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.

Dalam persidangan itu, MK telah memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Maksimal enam orang untuk perkara Pilgub dan maksimal empat orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup.

MK juga telah memanggil pihak terkait, selanjutnya MK akan mendengar keterangannya dari berbagai persoalan.

Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara mendaftar.

Untuk tiga perkara Pemilihan Bupati di Kaltim, gugatan datang dari Dendi Suryadi-Alif Turiadi di Kukar, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin di Berau, dan Madri Pani-Agus Wahyudi di Mahulu.

Adapun perkara mereka teregistrasi, masing-masing nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau. Lalu nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mahakam Ulu, dan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka harus sabar menunggu putusan final pada 24 Februari mendatang.

40 Perkara Sengketa Pilkada:

Pilgub

  1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
  2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
  3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Pemilihan Wali Kota

  1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
  2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
  3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Pilkada Bupati

  1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  18. Bupati Boven (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025).