Menkomdigi Bantah Pemerintah Transfer Data Pribadi Secara Bebas
Diterbitkan 24 Jul 2025, 21:06 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Siaran Pers Komdigi)
Smartrt.news, JAKARTA– Pemerintah menegaskan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 bukan bentuk penyerahan bebas data pribadi warga negara Indonesia.
Melalui siaran pers, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa pernyataan Gedung Putih terkait klausul Removing Barriers for Digital Trade masih berada dalam tahap finalisasi.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” bunyi pernyataan Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, “Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.”
Kemkomdigi menyebut, kesepakatan ini justru bisa memperkuat perlindungan hukum atas data pribadi warga Indonesia. Utamanya etika menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law,’” lanjut pernyataan tersebut.
Boleh untuk Tujuan yang Sah dan Terbatas
Pemerintah menyatakan bahwa pemindahan data lintas negara boleh untuk tujuan yang sah dan terbatas. Misalnya untuk layanan pencarian seperti Google dan Bing, penggunaan cloud computing. Selain itu, untuk media sosial seperti WhatsApp dan Facebook, hingga transaksi e-commerce dan kepentingan riset digital.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. “Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. Dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” tulis Kemkomdigi.
Landasan hukumnya merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Meutya.
Dengan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah berharap Indonesia tetap dapat bersaing dalam ekonomi digital global tanpa kehilangan kendali atas data pribadi warganya.
“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut. Dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” tutup Meutya.***