Membangun Ekonomi Akar Rumput: 34 Koperasi Merah Putih Hadir di Setiap Kelurahan Balikpapan

Oleh kontributor Sudarman pada 17 Mei 2025, 10:50 WIB
koperasi merah putih

Rencana peluncuran koperasi merah putih.(tangkapan layar: Kop.id)

Smartrt.newd, BALIKPAPAN,-  Di tengah dinamika ekonomi perkotaan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) meluncurkan inisiatif strategis: pembentukan 34 unit Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi serupa di seluruh Indonesia.

Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih hadir dengan konsep yang berbeda dari koperasi sebelumnya. “Koperasi ini dibentuk oleh pemerintah dan dikelola oleh anggota sesuai kebutuhan dan potensi lokal, bertujuan untuk mendorong perubahan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Setiap koperasi akan menyesuaikan jenis usaha dengan potensi wilayah masing-masing. Balikpapan, yang dikenal sebagai kota jasa dan perdagangan, memiliki peluang besar untuk pengembangan koperasi sektor barang dan jasa.

Dari Musyawarah hingga Pelaporan

Proses pembentukan koperasi telah memasuki tahapan pramusyawarah kelurahan (Muskel) yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 18 Mei 2025. Selanjutnya, pelaksanaan Muskel dijadwalkan pada 19–24 Mei, dilanjutkan dengan pelaporan hasil ke DKUMKMP antara 26 hingga 31 Mei 2025.

Tujuh Pilar Utama Koperasi Merah Putih

Setiap Koperasi Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit usaha pokok sebagai fondasi utama dalam pengembangan koperasi desa. Ketujuh unit usaha tersebut antara lain:

  1. Kantor koperasi sebagai pusat operasional,
  2. Kios pengadaan sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok warga,
  3. Unit bisnis simpan pinjam guna menggerakkan perputaran ekonomi desa,
  4. Klinik kesehatan desa atau kelurahan untuk akses layanan medis dasar,
  5. Apotek desa sebagai pendukung layanan kesehatan,
  6. Sistem pergudangan atau cold storage untuk menjaga ketahanan pangan dan hasil pertanian,
  7. Sarana logistik desa yang mendukung distribusi dan pemasaran produk lokal.

Setelah ketujuh unit dasar terbentuk, koperasi dapat mengembangkan usaha sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.

Harapan dan Komitmen Pemerintah

Pembentukan koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian tingkat kelurahan dan memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di Balikpapan. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan keberhasilan program ini.

Dengan semangat gotong royong dan komitmen bersama, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi pilar utama dalam pemberdayaan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Tim smartrt.news/rama/sumber:DKUMKMP)