Mau Ajukan Kredit dengan Jaminan Sertifikat Tanah? Kenali Layanan Hak Tanggungan Elektronik Kementerian ATR/BPN

Oleh editor johan pada 05 Agu 2025, 10:11 WIB
Urusan kredit dengan jaminan tanah kini makin mudah berkat layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/Foto Ilustrasi/Humas Kementerian ATR/BPN

Urusan kredit dengan jaminan tanah kini makin mudah berkat layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/Foto Ilustrasi/Humas Kementerian ATR/BPN

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Urusan pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah kini makin mudah dan transparan berkat layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga Juni 2025, tercatat 426.625 permohonan telah diajukan melalui sistem ini, menjadikannya sebagai layanan pertanahan terpopuler saat ini.

Masyarakat yang hendak mengajukan kredit atau melunasi pinjaman perlu memahami dua komponen utama dalam proses ini: Hak Tanggungan (HT) dan Roya.

Apa Itu Hak Tanggungan?

Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk melunasi utang tertentu. HT tercatat dalam sistem pertanahan sebagai bentuk pengikatan aset agar bisa digunakan sebagai jaminan kredit, terutama oleh perbankan.

Proses pengajuan HT Elektronik kini dipermudah melalui sistem daring yang dapat diajukan langsung melalui pihak bank. Masyarakat cukup membawa:

  • Sertifikat tanah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Mengisi formulir permohonan HT-El
  • Membayar biaya PNBP sesuai nilai HT

Biaya HT Elektronik Sesuai Nilai Kredit

Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015, berikut tarif PNBP HT:

Nilai HT Tarif per Sertifikat
≤ Rp250 juta Rp 50.000
> Rp250 juta – Rp1 miliar Rp 200.000
> Rp1 miliar – Rp10 miliar Rp 2.500.000
> Rp10 miliar – Rp1 triliun Rp 25.000.000
> Rp1 triliun Rp 50.000.000

Pengikatan jaminan dilakukan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT dan disahkan ke Kantor Pertanahan setempat. Sertifikat tanah akan dicatat sebagai objek yang sedang dijaminkan.

Apa Itu Roya dan Kapan Diajukan?

Roya adalah proses penghapusan catatan HT dari sertifikat tanah setelah utang dilunasi. Proses ini menandai bahwa debitur telah bebas dari tanggungan kredit, dan catatan HT di sertifikat akan dihapus.

Untuk HT Elektronik, Roya juga dilakukan secara daring. Jika HT diajukan secara manual sebelum 2019, maka Roya tetap dilakukan secara konvensional di Kantor Pertanahan.

Biaya Roya hanya Rp50.000 per sertifikat.

Sertifikat analog yang telah lunas dan melalui proses Roya akan dialihmediakan menjadi Sertifikat Tanah Elektronik dan dapat diambil langsung di kantor BPN.

HT-El Buka Akses Kredit yang Lebih Mudah dan Aman

Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, penerapan HT-El merupakan bagian dari komitmen digitalisasi layanan publik.

“Dengan HT Elektronik, proses lebih cepat, transparan, dan aman. Masyarakat dapat mengurus hak tanggungan atau pelunasan pinjaman dengan efisien,” ujar Harison dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Mau ajukan kredit? Siapkan sertifikat tanah dan ajukan HT melalui bank atau PPAT.
Sudah lunas? Segera ajukan Roya untuk menghapus catatan jaminan di sertifikat tanah.
Gunakan layanan HT-El agar proses lebih cepat dan bebas antre panjang.

Dengan pemahaman yang baik tentang Hak Tanggungan dan Roya, masyarakat bisa mengakses pembiayaan secara legal dan aman, sekaligus menjaga status hukum kepemilikan tanahnya.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)

Tinggalkan Komentar