Masih Terjadi Pembakaran Sampah, Ini Sanksi dan Dampaknya

Smartrt.news BALIKPAPAN – Meski larangan membakar sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah, namun praktik ini masih saja terjadi. Seperti yang belum lama ini terjadi di kawasan Bukit Cinta, Balikpapan. Warga dikejutkan dengan kepulan asap tebal dan nyala api akibat pembakaran sampah oleh orang tak dikenal.
Api sempat membesar dan menimbulkan kepanikan, hingga warga harus memanggil petugas pemadam kebakaran dari BPBD Kota Balikpapan. Beruntung, petugas cepat tiba di lokasi dan api berhasil dipadamkan dalam hitungan menit sebelum menjalar ke area lain.
Pembakaran sampah secara terbuka tidak hanya menimbulkan polusi udara, tapi juga berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, terutama di kawasan padat penduduk. Di sisi lain, cara ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
BPBD Kota Balikpapan melalui akun resminya mengingatkan bahwa berdasarkan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah rumah tangga, terdapat larangan membakar sampah secara terbuka.
Pelanggarnya bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, denda hingga Rp 100 ribu, atau kerja sosial membersihkan lingkungan di lokasi terjadinya pelanggaran.
“Ini penting diketahui bersama agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” tulis BPBD dalam unggahan mereka.
Sepanjang Mei 2025 saja, BPBD mencatat telah terjadi 13 kejadian kebakaran, termasuk 1 kasus kebakaran lahan dan 5 kebakaran bangunan. Dampaknya tidak main-main — satu korban meninggal dunia akibat kebakaran bangunan dan puluhan lainnya terdampak.
BPBD mengimbau warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mencegah potensi bencana dengan tidak membakar sampah serta melakukan langkah-langkah sederhana seperti:
- Tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke selokan atau sungai.
- Tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan api.
- Selalu mengecek instalasi listrik dan kondisi kompor di rumah.
- Melakukan penghijauan di sekitar tempat tinggal.
Dengan langkah kecil dan kepedulian bersama, Balikpapan bisa menjadi kota yang lebih nyaman, aman, dan bebas dari bencana yang bisa dicegah.
(Ti’m smartrt.news/anang/sumber:ig BPBD Balikpapan)
BACA JUGA