Masa Jabatan Ketua RT Diperpanjang Lima Tahun, Balikpapan Siapkan Aturannya

Oleh kontributor achmad pada 28 Jul 2025, 02:08 WIB
PJU - Zulkifli

Asisten I Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkifli. (Smartrt)

Smartrt.news, Balikpapan – Masa jabatan ketua RT di Balikpapan resmi diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun. Namun aturan lengkapnya belum bisa berlaku dalam waktu dekat karena terkendala proses pencabutan peraturan lama. Sebagai solusi sementara, Pemkot Balikpapan akan menerbitkan surat edaran agar pemilihan ketua RT tetap bisa berjalan.

“Kami akan terbitkan surat edaran secepatnya dalam waktu dekat,” ujar Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, akhir pekan lalu.

Surat edaran ini, kata Zulkifli, akan memuat ketentuan agar pemilihan ketua RT tetap bisa berjalan sambil menunggu proses harmonisasi hukum rampung. Salah satu yang paling krusial adalah penyesuaian masa jabatan. Jika sebelumnya hanya tiga tahun, kini masa jabatan diperpanjang menjadi lima tahun, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat lewat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Kami ingin tetap ada kepastian hukum. Perwali bukan dibatalkan, hanya tertunda sambil menunggu proses pencabutan perda. Maka sebagai jalan tengah, kita keluarkan surat edaran,” jelasnya.

Selama ini, kata Zulkifli, beberapa wilayah hanya bisa memperpanjang jabatan ketua RT untuk enam bulan ke depan. Tetapi itu bukan solusi jangka panjang. Dengan surat edaran ini, proses demokrasi di tingkat lingkungan bisa kembali berjalan seperti semula. Pemilihan ketua RT dapat dilaksanakan tanpa perlu menunggu waktu lebih lama lagi.

Atur Hal Lainnya

Tak hanya masa jabatan, surat edaran ini juga akan memberi arahan terkait jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT. Perda lama menetapkan batas 60 KK per RT, tapi dalam rancangan perwali yang baru, jumlah itu bisa diperbesar hingga 300 KK, sesuai acuan dari Permendagri.

“60 KK itu terlalu kecil untuk saat ini. Kalau tidak disesuaikan, jumlah RT bisa terlalu banyak. Ini akan kami atur lebih lanjut dalam perwali,” kata Zulkifli.

Meski banyak hal belum bisa diatur secara rinci dalam surat edaran, Pemkot Balikpapan memastikan bahwa persyaratan umum calon ketua RT—seperti domisili, usia, dan keterlibatan warga—tetap menjadi perhatian dalam aturan berikutnya. Sementara itu, surat edaran akan menjadi pegangan praktis agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di lingkungan RT.

Di tengah dinamika kota yang terus tumbuh, keteraturan di tingkat paling dasar pemerintahan—yakni RT—tetap menjadi kunci. Dan dalam situasi seperti ini, sebuah surat edaran bisa jadi lebih dari sekadar kertas edaran; ia menjadi jembatan sementara menuju tertib hukum yang lebih utuh.***

(Tim Smartrt.news/Kontributor Achmad)

Tinggalkan Komentar