Larangan Pengamen, Pengemis, dan Pemulung Masuk RT 36 Gunung Bahagia Balikpapan

SETOP – Pengamen, Pengemis & Pemulung Dilarang Masuk di Lingkungan RT 36. Demi Keamanan & Ketertiban Lingkungan
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Warga RT 36 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, mengambil langkah tegas menjaga ketertiban lingkungan.
Sebuah spanduk besar berwarna kuning terpasang mencolok di pintu masuk wilayah tersebut, bertuliskan “STOP – Pengamen, Pengemis & Pemulung Dilarang Masuk di Lingkungan RT 36. Demi Keamanan & Ketertiban Lingkungan.”
Keputusan itu diambil pengurus RT bersama warga dengan alasan utama: menjaga keamanan dan kenyamanan. Aktivitas pengamen yang mengetuk pintu rumah, pengemis yang berkeliling, hingga pemulung yang masuk ke pekarangan tanpa izin disebut kerap memicu keresahan.
Larangan ini tentu langkah yang dianggap wajar sebagai upaya preventif. Mereka ingin lingkungan tetap aman, tertib, dan nyaman tanpa gangguan orang tak dikenal.
Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran kolektif warga kota terhadap masalah sosial jalanan yang dinilai bisa mengganggu keamanan permukiman.
Di sisi lain, Dinas Sosial Balikpapan memang sudah melakukan penertiban terhadap gelandangan, pengemis, dan anak jalanan. Namun, upaya tersebut kerap hanya bersifat sementara. Banyak dari mereka kembali turun ke jalan karena faktor ekonomi.
Situasi ini memperlihatkan bahwa menjaga ketertiban lingkungan tidak bisa hanya diserahkan kepada warga atau aparat RT semata. Butuh sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial.