Kuasa Hukum Warga GPA Soroti Perlakuan Berbeda Pemkot Balikpapan soal Perizinan

Kuasa hukum warga GPA saat mendatangi Kantor Disperkim Balikpapan. (dok)

SMARTRT.NEWS – Banjir  yang merendam perumahan Griya Permata Asri (GPA) sudah memasuki tahun kedua. Banjir tersebut terjadi sejak 20 Juni 2023, hingga saat ini. 

Kondisi kawasan yang terdampak banjir sangat memprihatinkan. Rendaman air setinggi kurang lebih dua meter bercampur lumpur dan limbah rumah tangga.

Warga masih menunggu langkah konkrit Pemerintah Balikpapan menuntaskan permasalahan tersebut.

Hingga kini pengembang perumahan Daun Village masih melakukan land clearing dan cut and fill, bahkan pondasi yang dibangun sudah setinggi atap perumahan GPA.

Kuasa Hukum warga Perumahan GPA, Zakaria menyoroti sikap berbeda Pemerintah Balikpapan terkait tindakan terhadap pengembang perumahan yang tidak mengikuti regulasi resmi.

“Pemkot Balikpapan tebang pilih dalam menertibkan pengembang nakal. Green Valey 2 sudah ditutup pemerintah kota dengan alasan tidak memiliki izin. Tapi kenapa perumahan Daun Village tidak di lakukan hal yang sama?” sesal Zakaria, dalam keterangan resminya, yang diterima pada Senin (27/1/2025).

Menurut Zakaria, pihak Disperkim Balikpapan pada 2 Juli 2024 telah mengeluarkan instruksi kepada PT Mulia Alam Raya (Daun Village).

Instruksi itu pada intinya wajib memperhatikan aliran air. Pihak Daun Village juga membuat surat pernyataan yang salah satu poinnya akan mengakomodir tata aliran yang masuk dan keluar.

“Pada poin terkahir juga ditegaskan izin akan di batalkan jika pengembang tidak melakukan hal itu,” tegasnya. Karena itu, ia mengingatkan seharusnya Pemkot Balikpapan berani mengambil tindakan serupa pada Daun Village.

“Apalagi sudah jelas mengabaikan intruksi dari Disperkim Balikpapan.”

Ia mengatakan, pada Jumat 24 Januari 2025, pihaknya telah mendatangi kantor Disperkim Balikpapan untuk meminta klarifikasi. “Namun Pak Kadisperkim tidak berada di tempat,” sesal Zakaria.

Reporter: Musafir B

Editor: Kopi Hitam