KPK Sita 11 Mobil Ketum Pemuda Pancasila terkait Kasus Rita

Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. (Instagram PP)

SMARTRT.NEWS – Penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita 11 mobil, Rabu (5/2/2025).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas. Termasuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Rumah yang menjadi objek penggeledahan berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung Rabu pagi. “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

RO