SMARTRT.NEWS – KPK panggil politisi Partai NasDem, Ahmad Ali pada Kamis (27/2/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan terhadap Ali sebagai saksi.
Pemeriksaan terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi inisial AA. Dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW,” jelas Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Namun, KPK belum bisa mengkonfirmasi soal kehadiran Ahmad Ali.
“Belum terkonfirmasi,” ujar Tessa.
Sebelum pemeriksaan, KPK pernah mengumumkan penyitaan barbuk uang tunai sebesar Rp 3,4 miliar dari rumah Ahmad Ali. Penyitaan itu hasil penggeledahan rumah Ahmad Ali yang diduga berhubungan dengan kasus yang ditangani Lembaga Anti rasuah, itu.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dan jam tangan hasil penggeledahan dari rumah Ahmad Ali. Tapi KPK tak mericni jumlah unit dan merek jamnya.
“Dari lokasi itu, penyidik menyita uang berbentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” ujar Tessa.
Ia menyampaikan penggeledahan berlangsung pada 4 Februari 2025. Adapun lokasinya di perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang jasa dari APBD. Selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Keduanya melakukan penyamaran dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Untuk mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita. KPK menduga barang sitaan itu berasal dari tindak pidana korupsi.

Mantan Bupati Kukar, Rita. (dok)
KPK Panggil Japto
Dalam aksus ini, selain Ahmad Ali, KPK memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. KPK telah memeriksa Japto sebagai saksi, kemarin.
Rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan tak luput dari proses penggeledahan di awal bulan lalu. Dalam penggeledahan itu lembaga Anti rasuah menyita uang tunai sebesar Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.
Dari 11 unit mobil, antara lain, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Terkait kasus gratifikasi, Majelis Hakim Tipikor memvonis Rita 10 tahun penjara sejak 2017.
RW juga harus membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 soal perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita mematok harga $ 3,3 hingga $ 5 dolar AS per metrik ton batu bara, lalu perusahaan tambang mengambilnya.
Nama Japto dan Ahmad Ali tiba-tiba muncul dalam pusaran gratifikasi Rita dari perusahaan-perusahaan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan kasus. Hal ini sejalan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 itu. Selanjutnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.