KPK Imbau ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi di Momen Lebaran

SmartRT.news, JAKARTA –
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
KPK menegaskan, segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang, hadiah, atau fasilitas lainnya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, ASN dan PN harus tegas menolak gratifikasi atau segera melaporkannya kepada KPK jika tidak bisa menolak.
Selain itu, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran. Fasilitas dinas harus digunakan hanya untuk kepentingan resmi, bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga.
Tidak hanya kepada pejabat, KPK juga mengimbau pihak swasta, asosiasi, dan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau PN. Pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi yang berimplikasi hukum.
Hindari Gratifikasi, Menjelang Hari yang Fitri
Masyarakat sering mengaitkan Hari Raya dengan tradisi silaturahmi dan saling berbagi. Namun, mereka harus mewaspadai pemberian yang bertujuan memperoleh keuntungan atau memengaruhi keputusan, karena hal itu termasuk gratifikasi yang dilarang. Jika praktik ini terus terjadi, gratifikasi bisa berkembang menjadi suap dan tindak pidana korupsi yang merugikan banyak orang.
Berdasarkan data KPK, menjelang perayaan Hari Raya terjadi lonjakan laporan gratifikasi. Pada tahun 2024, KPK menerima 525 laporan gratifikasi pada periode Idulfitri dengan total nilai mencapai Rp365.742.082,00. Sebagian besar berupa uang, barang, parsel, fasilitas, dan tiket perjalanan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang belum memahami batasan pemberian yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Oleh karena itu, semua pihak harus memahami dan mematuhi aturan terkait gratifikasi. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi penerima, tetapi juga bagi pihak yang memberikan hadiah atau THR yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dengan beberapa poin utama sebagai berikut:
- Jangan berlebihan dalam perayaan hari raya agar tidak menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak perlu.
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak boleh menerima atau meminta THR dari masyarakat, perusahaan, atau rekan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Setiap gratifikasi yang terlanjur diterima harus segera dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
- Bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan laporan ke UPG dan diteruskan ke KPK.
- Fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas, ruangan kantor, atau sumber daya lainnya.
Mari Jaga Integritas Bersama
Selain itu, pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD harus mengimbau seluruh pegawainya. Serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait larangan gratifikasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, dalam beberapa kasus, penerima gratifikasi yang tidak melaporkannya bisa dianggap sebagai pelaku suap. Hal ini bisa terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Hari raya adalah momen kebersamaan dan kejujuran. Menjauhi gratifikasi bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagian dari menjaga nilai-nilai integritas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan menolak gratifikasi, kita turut serta membangun budaya yang bersih dari korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Mari kita jaga integritas dan profesionalisme dalam menyambut hari raya.
Laporkan praktik permintaan THR oleh pegawai negeri/ Penyelenggara Negara melalui hotline KPK 198. Penerimaan gratifikasi dapat dilaporkan melalui https://gol.kpk.go.id. Surat Edaran dan Surat Imbauan secara utuh dapat diunduh dan disebarluaskan kepada pihak-pihak terkait.
(Tim SmartRT.news/anang/sumber:kpk.go.id)
BACA JUGA