Pemerintah Balikpapan Bakal Pindahkan Layanan Pembuatan KTP ke Kecamatan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean. (smartrt.news)

SMARTRT.NEWS – Pemerintah Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera mengoptimalkan layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik di beberapa kecamatan.

Rencana ini mencakup layanan perekaman KTP elektronik di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, Barat, dan Timur. 

Termasuk di Mal Pelayanan Publik untuk wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota, dan Selatan. 

Selain itu, layanan pencetakan KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak juga akan tersedia di seluruh kantor kecamatan dan Mal Pelayanan Publik.

Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Disdukcapil Balikpapan pada 16 Januari 2025. 

Meski demikian, masyarakat masih mempertanyakan detil pelaksanaan pemindahan layanan ini, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan aturan yang mendasari kebijakan tersebut. 

Asisten I Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, pemindahan layanan ini langkah strategis yang direncanakan Disdukcapil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

“Untuk tahap awal, ada tiga kecamatan yang akan melayani perekaman KTP elektronik, yaitu Balikpapan Utara, Barat, dan Timur. Ini masih uji coba. Ke depan, layanan seperti ini akan diperluas ke seluruh kecamatan di Balikpapan,” jelas Zulkifli, Jumat (24/1/2025). 

Menurutnya, ketiga kecamatan dipilih karena lokasinya cukup jauh dari pusat kota.

Sehingga masyarakat di wilayah itu seringkali harus menempuh perjalanan panjang untuk mengakses layanan Disdukcapil. 

“Kecamatan lain akan menyusul, tetapi kami ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan sistem di tiga kecamatan ini,” tambahnya. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean menyambut baik rencana ini.

Ia menilai pemindahan layanan perekaman dan pencetakan KTP ke kecamatan akan mengurangi beban kerja di kantor pusat Disdukcapil dan mengatasi masalah antrean panjang yang sering terjadi. 

“Beberapa kecamatan memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi,” ujar Simon.

Dengan adanya layanan di tingkat kecamatan, lanjutnya, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di Disdukcapil.

“Ini solusi yang baik untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” puji Simon. 

Pentingnya Transparansi

Namun, Simon juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Saat ditanya mengenai dasar hukum yang memperbolehkan pemindahan layanan, ia menyebut bahwa kebijakan ini merupakan kewenangan Disdukcapil. 

“Sejauh ini, kami belum mendapat penjelasan rinci dasar hukum pemindahan layanan ini. Namun, kami yakin bahwa Disdukcapil telah mengacu pada peraturan yang berlaku,” jelasnya. 

Simon juga menyoroti perlunya penambahan anggaran untuk mendukung kesiapan infrastruktur dan operasional di kecamatan.

Menurutnya, kantor kecamatan yang akan melayani perekaman dan pencetakan KTP harus dilengkapi dengan peralatan memadai serta petugas yang terlatih. 

“Pelayanan di kecamatan harus didukung sarana dan prasarana yang baik,” imbuhnya.

Ia mencontohkan seperti perangkat perekaman data, printer KTP, dan jaringan internet yang stabil. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan kendala baru di lapangan. 

Untuk itu, Komisi I DPRD Balikpapan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Disdukcapil dalam waktu dekat.

Di rapat tersebut, pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai kesiapan teknis, alokasi anggaran, dan aturan pelaksanaan pemindahan layanan ini. 

“Kami akan memastikan semua kebutuhan teknis dan anggaran sudah diperhitungkan dengan baik. Kalau memang ada tambahan anggaran yang dibutuhkan, kami akan mendiskusikannya dalam rapat tersebut,” tambahnya. 

Dengan layanan perekaman dan pencetakan KTP di tingkat kecamatan, masyarakat diharapkan dapat menikmati akses yang lebih mudah dan cepat.

Terlebih bagi warga yang tinggal di wilayah padat penduduk atau jauh dari pusat kota, kebijakan ini dapat mengurangi waktu dan biaya perjalanan mereka. 

“Pemindahan layanan ini tidak hanya memindahkan tempatnya saja, tetapi juga meningkatkan kenyamanan masyarakat,” pesannya.

Apalagi, sambung Simon, kantor Disdukcapil yang ada sekarang sering kali terlihat penuh sesak. Dengan kebijakan ini, pelayanan diharap bisa lebih terdistribusi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Balikpapan menunjukkan komitmennya memberi pelayanan publik yang lebih efisien dan ramah masyarakat.

Jika tahap uji coba di tiga kecamatan berjalan lancar, diharapkan layanan serupa dapat segera diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Balikpapan.

Reporter: Musafir B

Editor: Kopi Hitam