Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Seksis Ahmad Dhani Soal Naturalisasi Pemain Bola

ilustrasi
Ilustrasi naturalisasi. (smartrt.news/AI)

Smartrt.news, JAKARTA,- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan Ahmad Dhani (AD), anggota DPR RI, yang dinilai seksis, merendahkan martabat perempuan, dan bersifat rasis. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Komisi X DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025, yang membahas persetujuan pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) bagi tiga pesepakbola keturunan Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola yang sudah berusia 40 tahun ke atas. Terutama yang berstatus duda, untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia agar menghasilkan keturunan yang memiliki keterampilan sepak bola lebih baik. Pernyataan ini dianggap melecehkan perempuan karena menempatkan mereka sebatas mesin reproduksi dan pelayan seksual suami.

Pernyataan Komnas Perempuan: Seksisme dan Rasisme dalam Naturalisasi

Komnas Perempuan menegaskan bahwa pernyataan Ahmad Dhani tidak hanya seksis, tetapi juga mengandung unsur rasisme. Dalam pernyataannya, AD menekankan bahwa naturalisasi tidak boleh diberikan kepada pemain sepak bola berkulit putih (bule), karena perbedaan ras Eropa dan Indonesia. Komnas Perempuan menilai ini sebagai bentuk diskriminasi yang merendahkan martabat bangsa.

Lebih jauh, pernyataan AD mengenai kemungkinan poligami bagi pemain bola muslim yang dinaturalisasi juga dianggap mengabaikan ketentuan hukum Indonesia. UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur secara ketat syarat pernikahan lebih dari satu agar tidak mengeksploitasi perempuan. Dengan kata lain, AD mengusulkan sesuatu yang tidak hanya merendahkan perempuan, tetapi juga mengabaikan regulasi yang berlaku.

DPR RI Diminta Perkuat Integritas dan Etika

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa anggota DPR RI memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai dalam 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip non-diskriminasi, penghormatan terhadap kemanusiaan, serta penghargaan terhadap keberagaman adalah bagian penting dari tanggung jawab tersebut.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa ucapan Ahmad Dhani bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Selain itu, pernyataan ini juga bertolak belakang dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) khususnya pada poin ke-5 tentang kesetaraan gender.

Desakan Pemeriksaan oleh MKD dan Partai Politik

Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa pernyataan AD. Karena berpotensi melanggar hak asasi perempuan dan mencederai citra DPR RI. Sebagai bagian dari Komisi X yang mengawasi bidang pendidikan dan olahraga, AD seharusnya menunjukkan keseriusan dalam mendukung pengembangan sepak bola nasional. Yakni melalui kebijakan yang lebih profesional, bukan dengan pernyataan kontroversial yang tidak relevan.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga mendesak pimpinan DPR RI untuk meningkatkan kapasitas anggotanya dalam memahami konstitusi, HAM, serta prinsip kesetaraan dan keadilan gender. Hal ini penting agar para wakil rakyat bisa menjalankan tugasnya dengan profesional, berintegritas, dan sesuai dengan etika yang berlaku.

Tak hanya itu, partai politik yang mengusung Ahmad Dhani juga diminta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap anggotanya. Mereka harus memastikan bahwa setiap kadernya berpegang teguh pada prinsip non-diskriminasi dan menghormati kesetaraan gender dalam setiap pernyataan dan kebijakan yang mereka usulkan.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber:komnasperempuan.go.id)