Komisi Informasi: Badan Publik Kaltim Harus Proaktif dan Transparan

Komisi Informasi Kaltim
Komisi Informasi Kaltim. (smartrt)

SMARTRT.NEWS –  Komisi Informasi Kalimantan Timur berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah, bahkan di tingkat nasional.

Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menekankan pentingnya sinergi antara lembaganya dengan DPRD, pemerintah daerah, dan stakeholder lain. Tujuannya memperkuat tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.

“Kami terus berupaya agar badan publik di Kaltim lebih proaktif dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Imran, melansir laman Pemprov, Rabu. Ia mengakui sampai kini masih ada tantangan dalam kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

Meski begitu, pihaknya optimis dengan dukungan DPRD dan pemerintah daerah, ke depan keterbukaan informasi di Kaltim akan semakin baik. Ia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (25/03/2025). Rapat itu bertujuan mengevaluasi kinerja KI selama periode berjalan.

Sekaligus membahas strategi peningkatan layanan informasi publik. Dalam pemaparannya, KI Kaltim menyampaikan pelbagai program untuk mendorong keterbukaan informasi publik.

Termasuk sosialisasi kepada badan publik dan masyarakat, advokasi keterbukaan informasi. Selain itu, penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Ia mengaku gembira dengan sejumlah capaian KI Kaltim dalam hal Keterbukaan Informasi Publik Nasional. Yang berhasil meraih peringkat ke-3 Nasional tahun 2024. Selain itu, ada pula sejumlah capaian hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di sejumlah Badan Publik daerah.

“Kami juga membahas persiapan seleksi calon anggota KI Kaltim periode 2025-2029 dan poin-poin lain,” imbuhnya. Ia berharap, proses seleksi akan berjalan transparan dan menghasilkan komisioner yang memiliki visi kuat mendorong keterbukaan informasi publik.

Selain itu, pihaknya juga berharap seleksi ini melahirkan figur-figur berintegritas, profesional dan memiliki komitmen kuat. Terutama untuk terus memperjuangkan hak masyarakat mengakses informasi terbuka dan bertanggung jawab.

Tiga Tugas Komisi Informasi

Sebagai pengingat, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menuntaskan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Ini sesuai Pasal 23 UU No.14 Tahun 2008.

Adapun tugas KI, sebagaimana Pasal 26 ayat 1 UU No.14 Tahun 2008, yakni:

Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi oleh setiap pemohon informasi publik. Berdasarkan alasan sebagaimana UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.