Komdigi Temukan BTS Ilegal, SMS Penipuan Bertebaran

bts
Ilustrasi BTS resmi. (Foto: smartrt.news/baktikominfo.go.id)

SmartRT.News, JAKARTA, – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan melalui metode fake BTS. Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

“Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) untuk mengambil sejumlah langkah dalam menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga telah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini, mereka mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

“Metode ini memungkinkan SMS penipuan menjangkau masyarakat secara langsung, seperti menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi. Ini membuat upaya ilegal tersebut sulit dilacak oleh pihak operator,” jelasnya.

Dari hasil investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator. Namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan. Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.

Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.

Melacak Pelaku BTS Palsu

Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku. Dan memastikan adanya tindakan hukum tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

Menteri Meutya mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus BTS palsu ini.

“Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas,” tegas Meutya.

Meutya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan. Agar masyarakat lebih waspada dan mencegah bertambahnya korban. Pihaknya juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan keamanan jaringan. Termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS.

Komdigi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan apa pun yang mencurigakan dari SMS tak dikenal. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak pernah memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS atau tautan yang tidak resmi.

Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang. Bisa juga melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia agar kasusnya dapat segera ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak. ***

(Tim Smartrt.news/sumber: komdigi.go.id)