Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi UU Pemilu Telat Berdampak pada Pemilu 2029

SMARTRT.NEWS – Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan jika Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada terlambat, maka akan menimbulkan dampak besar bagi proses Pemilu 2029.
KMS menilai selama proses revisi UU Pemilu lambat sehingga menimbulkan sejumlah persoalan.
Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menyampaikan warning itu, melalui keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
Dampak nyata keterlambatan revisi, ujar Hadar Nafis, sedikitnya ada dua hal.
Ia menjelaskan, dampak pertama yang akan muncul adalah aturan pemilu dan pilkada tidak dipahami secara benar oleh penyelenggara Pemilu. Baik KPU maupun Bawaslu.
Hadar menemukan masalah dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. Yakni sengkarut aturan teknis pemilu dan pilkada, oleh KPU dan Bawaslu.
“Pengalaman selama ini, karena UU nya selalu selesai mepet tahapan, akhirnya aturan pelaksanaannya mepet-mepet. Bahkan ada aturan yang selesai setelah tahapan awalnya mulai,” ingatnya.
Regulasi Tak Komprehensif
Mantan Komisioner KPU, itu juga menemukan dalam praktik pembuatan aturan teknis pemilu dan pilkada yang mengacu UU, seringkali tidak komprehensif.
“Bahkan justru menimbulkan masalah. Idealnya semua peraturan KPU yang jumlahnya bisa lebih dari 50, semua itu harus selesai sebelum tahapan pemilu mulai,” pesan Hadar.
Faktanya, dalam temuan Koalisi Masyarakat Sipil, selama ini aturan itu baru usai di setiap tahapan mulai. Sehingga KPU justru mengalami kesulitan untuk memilih aturan yang komprehensif.
KPU juga kesulitan dalam memastikan penyelenggaraan sesuai UU.
Selanjutnya, sambung Hadar, dampak kedua yang muncul soal kesiapan sistem informasi dari penyelenggara, sebagai sarana keterbukaan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan, adanya masalah dari pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024. Penyebabnya lantaran ketidaksesuaian UU dengan aturan teknis.
Ia menjelaskan, Sirekap menimbulkan persoalan salah hitung karena ketidaksiapan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
“Sehingga menimbulkan celah-celah persoalan yang mendegradasi kualitas pemilu dan pilkada,” ujarnya.
Hadar menambahkan, “Jadi sistem yang ada memang sistem yang bisa diandalkan. Kalau waktu sudah mepet, ya inilah yang kita dapatkan.”
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah sebagai salah satu pembuat UU mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Jadi, lanjutnya, jika pemerintah sekarang yang usianya belum sampai satu tahun berkuasa, seharusnya pemerintah saat ini yang memulainya. Sebab waktunya masih panjang menuju Pemilu 2029.
BACA JUGA