KKP Segel Tiga Pulau di Kepri, Hentikan Aktivitas Tak Berizin Demi Lindungi Laut dan Ekosistem

Tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dihentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut (foto : Kementerian KKP)
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut yang melanggar aturan di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penyegelan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, menyasar Pulau Citlim (Kabupaten Karimun), serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil (Kota Batam).
Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran administratif dan indikasi kerusakan ekosistem laut oleh dua perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Ini bentuk respons tegas KKP atas aduan masyarakat. Kami hadir untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari kegiatan yang tidak sesuai aturan,” tegas Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam siaran resmi, Senin (21/7/2025).
Detail Kasus dan Pelanggaran
- Pulau Citlim (Karimun)
PT JPS disegel akibat melakukan aktivitas pertambangan pasir darat (galian C) tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP. - Pulau Kapal Besar & Pulau Kapal Kecil (Batam)
PT DCK dihentikan karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin reklamasi.
Dasar Hukum Tindakan KKP
Penghentian dilakukan oleh Polisi Khusus PWP3K Ditjen PSDKP, sesuai:
- Permen KP No. 30 Tahun 2021 – Memberikan kewenangan tindakan penghentian sementara.
- Permen KP No. 10 Tahun 2024 – Wajib rekomendasi pemanfaatan pulau kecil.
- Permen KP No. 28 Tahun 2021 – Wajib miliki PKKPRL dan izin reklamasi.
- PP No. 28 Tahun 2025 – Perizinan berbasis risiko.
“Ini bukan hanya soal izin administratif. Ini soal tanggung jawab menjaga keberlanjutan laut dan biota di dalamnya,” kata Ipunk menegaskan.
Akan Ditindaklanjuti Melalui Investigasi Mendalam
KKP menegaskan akan menyelidiki lebih lanjut dampak lingkungan serta melibatkan lintas kementerian dan pemda, termasuk:
- Kementerian Investasi/BKPM
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri
- Dinas ESDM, DLH, dan DPMPTSP Kepri
Menteri Trenggono: KKPRL Wajib untuk Jaga Laut
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa setiap aktivitas menetap di ruang laut wajib mengantongi KKPRL.
“KKPRL adalah izin dasar untuk memastikan kegiatan di laut tidak merusak ekosistem atau bertabrakan dengan kepentingan lainnya,” tegas Trenggono.