KKJ Laporkan Teror terhadap Tempo ke Komnas HAM, Desak Perlindungan Jurnalis

Smartrt.news, JAKARTA,– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan aksi teror terhadap jurnalis Tempo ke Komnas HAM. Laporan ini disampaikan langsung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/3/2025), dan diterima oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, bersama jajaran pimpinan lainnya.
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, memaparkan secara rinci teror yang dialami jurnalis Tempo, mulai dari peretasan situs hingga pengiriman paket berisi potongan hewan.
Teror Jurnalis, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Menurut Erick, teror ini bukan kejadian spontan, melainkan aksi terencana yang bertujuan mengintimidasi jurnalis dan membungkam kebebasan pers.
“Situasi ini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak teror terhadap kebebasan pers, termasuk munculnya sensor mandiri di kalangan media. “Jika terus dibiarkan, jurnalis bisa enggan mengungkap informasi kritis yang seharusnya diketahui publik,” tambahnya.
Pemred Tempo: Teror Ini Berbeda dari Sebelumnya
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, yang turut hadir dalam pertemuan, mengungkapkan bahwa jurnalis Francisca Christy Rosana atau Cica menjadi sasaran utama teror, termasuk ancaman di media sosial dan doxing yang turut menyeret keluarganya.
“Tempo sering menerima teror, tapi kali ini metodenya berbeda karena melibatkan potongan hewan. Ini jelas intimidasi yang disengaja untuk menghalangi kerja jurnalistik,” ujar Setri.
Ia berharap Komnas HAM bisa mengawal proses hukum atas kasus ini. “Intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran HAM. Wartawan adalah pembela hak asasi manusia,” tegasnya.
Komnas HAM Siap Kawal Kasus Ini
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dan memastikan kasus ini mendapat perhatian serius.
“Kami juga memantau berbagai kasus serangan terhadap jurnalis. Komnas HAM berkomitmen untuk merespons dan mengawal penyelesaian kasus-kasus ini,” katanya.
Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data dan membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pejabat terkait.
“Kami menyesalkan aksi teror ini. Jurnalisme adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Kami akan mengawal kasus ini agar tidak terjadi impunitas,” ujarnya.
KKJ Akan Temui Lembaga Lain
Setelah melapor ke Komnas HAM, KKJ Indonesia berencana menemui instansi lain seperti Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI. Tujuannya adalah mendorong penegakan hukum dan memastikan tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers. Masyarakat dan komunitas jurnalis mendorong agar serangan terhadap jurnalis tidak dibiarkan begitu saja.***
(Tim Smartrt.news/anang/sumber:KKJ)
BACA JUGA