Kewajiban Beli Bright Gas 5,5 Kg untuk Warga Perumahan Ditolak Dewan

Oleh redaksi-j pada 12 Feb 2025, 18:56 WIB

Gas melon langka di Kota Minyak. Di sisi lain, tak semua warga mampu membelli bright gas 5,5 kg. (Smartrt.news)

SMARTRT.NEWS –  Di tengah ramainya keluhan kelangkaan gas melon 3kg di Balikpapan, mencuat wacana agar warga di perumahan wajib membeli elpiji nonsubsidi atau Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.

Wacana itu mengemuka lantaran Bright Gas 5,5 kg dianggap solusi mengatasi kelangkaan gas melon 3kg. Tetapi Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman menolak keras wacana itu.

Ia menilai tidak semua masyarakat di perumahan mampu membeli gas Bright Gas 5,5 kg. Distribusinya pun belum bisa dipastikan. Apakah di seluruh perumahan ada pengecer yang menjual elpiji nonsubsidi.

“Kita harus melihat bukan hanya segelintir orang mempunyai ekonomi lebih,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya meski tinggal di perumahan, tapi masih banyak warga yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Jadi, wacana pembatasan LPG 3kg atau elpiji bersubsidi perlu dipertimbangkan lagi,” tegasnya.

Selain itu, Taufik meminta pemerintah dan Pertamina memastikan distribusi gas melon tetap berjalan sesuai peruntukan.

Ia mengingatkan sampai saat ini tidak semua masyarakat bisa lepas dari elpiji 3kg. Pemerintah harus memastikan kelompok yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses terhadap gas melon.

Distribusi Harus Tepat Sasaran

Pihaknya menekankan agar distribusi gas melon harus dilakukan lebih tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan masyarakat kurang mampu.

“Ini harus diwujudkan dalam bentuk regulasi yang jelas dan mengikat. Begitupun pelaksanaannya di lapangan nanti,” tegas Taufik.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan mengimbau para pengecer gas melon atau tabung gas elpiji 3 kg agar transparan dalam pendistribusian. Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, menegaskan hal itu pekan lalu.

“Kami imbau para pengecer gas elpiji 3 kg transparan dalam mendistribusikan untuk menghindari praktik merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain kepada pengecer, Haemusri juga mengingatkan warga yang tidak berhak mendapat gas subsidi agar tidak ikut membeli gas melon.

Ia bilang warga yang bisa membeli gas itu hanya diberikan kepada warga yang berhak menerimanya.

Regulasinya mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, yang mengatur penyediaan dan distribusi elpiji. Di Pasal 1 Ayat 9, disebut definisi elpiji tertentu.

Haemusri bilang, pasal itu merujuk gas elpiji melon tabung 3 kg yang disubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus.

Diperuntukkan bagi Masyarakat Miskin

Ia menegaskan kelompok masyarakat yang berhak membeli, yakni​​​​​, rumah tangga dengan definisi konsumen yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan gas 3 kg untuk kebutuhan memasak harian.

Selanjutnya ​​​​​​​usaha mikro yakni pemilik usaha kecil yang terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiji 3 kg untuk mendukung operasional usahanya. Lalu petani sasaran, petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga dua hektare.

“Kemudian nelayan sasaran yaitu nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah,” jelasnya.

Haemusri menekankan, pemerintah telah menegaskan elpiji 3kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Kebijakan itu bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang berhak menerimanya.

Reporter: Ahmad Musafir

Editor: Agung