Kejagung RI Terus Usut Skandal Pengadaan 1.000 Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Kapuspen Kejagung RI Harli Siregar.(Foto:smartrt.news/Kejagung.go.id)
Smartrt.news, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali informasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepanjang 2019–2022.
Pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan di era Menteri Nadiem Makarim. Namun, proyek ini kini disorot tajam karena nilai anggaran yang tidak sebanding dengan jumlah barang.
Jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa delapan saksi pada Kamis, 19 Juni 2025, termasuk ANT, Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana. Pemeriksaan terhadap Zyrex merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap distributor Acer dan platform e-commerce Bhinneka.com.
“Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengutip laman resmi Kejagung RI.
Kejagung juga memeriksa dua saksi dari PT Surveyor Indonesia, yaitu RR (project manager) dan ACW (asesor), serta satu saksi dari LKPP, yaitu ERO, ASN yang menjabat Ketua Pokja Peralatan Elektronika Perkantoran pada 2020.
Dari Kemendikbudristek sendiri, enam orang turut diperiksa, termasuk dua pejabat berinisial INRK dan AW yang pernah menjabat sebagai pelaksana tugas direktur pada tahun 2022. Selain itu, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berasal dari direktorat berbeda juga diperiksa, yaitu HS (PPK Direktorat SMP 2020–2021) dan KR (PPK Direktorat SD 2022).
Berawal dari Kejanggalan Uji Coba
Kejagung sebelumnya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.
“Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi sehubungan dengan perkara tersebut,” ujar Harli.
Kasus bermula saat Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan perangkat TIK untuk sekolah dasar hingga menengah atas sebagai sarana pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Namun, uji coba awal pada 2018–2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook sangat tergantung pada jaringan internet yang merata, sesuatu yang belum bisa dijamin di seluruh Indonesia.
Kajian teknis awal bahkan merekomendasikan agar spesifikasi perangkat menggunakan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diubah dengan mengedepankan Chrome OS. Diduga, perubahan ini dilakukan bukan atas dasar kebutuhan riil, melainkan untuk mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu.
Dugaan persekongkolan muncul dari adanya arahan kepada tim teknis agar dalam membuat kajian, spesifikasi Chromebook diunggulkan dalam pengadaan barang/jasa.
Kejagung juga telah menggeledah dua apartemen di Jakarta milik dua staf khusus Menteri Dikbudristek berinisial FH dan JT sebagai bagian dari proses penyidikan.***
(Tim smartrt.news/anang/sumber: Kejagung RI)