Kecurangan Produsen Minyakita di Depok Terungkap, Ribuan Liter Disita Polri

Smartrt.news, Jakarta – Kecurangan besar dalam pengemasan minyak goreng “MINYAKITA” akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktek ilegal yang merugikan konsumen, dengan menyita ribuan liter minyak goreng dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan tim Bareskrim Polri yang berusaha memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, saat tim melakukan pengecekan di lokasi, mereka menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan produk minyak goreng tersebut.
Ternyata, minyak goreng yang dikemas ulang di gudang tersebut tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan. Sebagai contoh, minyak goreng yang seharusnya berisi 1000 ml, justru hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menemukan bahwa minyak yang dikemas dalam pouch bag hanya berisi 820 ml, sementara dalam botol hanya sekitar 760 ml. “Ini jelas melanggar standar yang ditetapkan dan merugikan konsumen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Polri Menyita 10.560 Liter Minyak Goreng Ilegal
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” kemasan pouch bag yang siap distribusi, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Pelaku kini terancam dikenakan sanksi hukum, termasuk melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta KUHP.
Brigjen Pol Helfi menegaskan, “Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang berusaha mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga perekonomian nasional.”
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk. Pastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Kami juga mengingatkan agar para pelaku usaha tidak memanfaatkan momen hari besar untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.
(Tim SmartRT.news/anang/sumber: Media Hub Polri)
BACA JUGA