Kata Dasco Larangan Pengecer Jual LPG 3kg Bukan Kebijakan Prabowo

Langkanya tabung gas 3kg terjadi di beberapa daerah di Indonesia. (Smartrt.news)

SMARTRT.NEWS – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg bukan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Harian DPP Gerindra, ini menyebut Prabowo tidak pernah menginstruksikan larangan tersebut.

“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali,” ujar Dasco, dinukil pada Selasa, (4/2/2025).

Dasco bilang, kebijakan itu awalnya dari keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menertibkan harga LPG 3 kg di kalangan pengecer.

Namun, lanjutnya, karena ada protes dari masyarakat maka Presiden Prabowo turun tangan untuk membatalkan aturan itu. Pengecer akan dijadikan subpangkalan.

“Sambil secara parsial aturannya diselaraskan,” sebutnya.

Presiden Prabowo juga telah memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Istana Negara hari ini. Usai pertemuan itu, Bahlil Lahadalia mengatakan Prabowo sudah menginstruksikan agar para pengecer gas LPG 3 kg menjadi subpangkalan. Perintah itu sudah dilaksanakan mulai hari ini.

“Perintah Presiden pengecer semua kita naikkelaskan jadi subpangkalan. Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan,” ujar Bahlil.

Keputusan itu dilakukan untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di masyarakat usai kebijakan larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari lalu.

Bahlil mengatakan keputusan untuk pengecer bisa menjadi subpangkalan untuk memastikan agar subdisi tepat sasaran. Hal ini juga membuat masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan gas LPG 3kg.

“Dengan harapan Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat subpangkalan dan siapa saja,” kata dia.

Bahlil mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025 bertujuan untuk memastikan LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi.

Pengecer Sempat Dilarang

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina. Pengecer dilarang berdagang.

Pertamina Patra Niaga menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat.

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses  mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan press release, Senin (3/2/2025).

Heppy mengatakan, secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.

“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tuturnya.

Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat LPG 3kg. “Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Reporter: Musafir B

Editor: Kopi Hitam