Kasus Sextortion terhadap Anak Warga Swedia, Pelaku Beroperasi dari Balikpapan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto saat menggelar konfrensi pers, Rabu 16 Juli 2025 (foto : Polda Kaltim)
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto saat menggelar konfrensi pers, Rabu 16 Juli 2025 (foto : Polda Kaltim)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial AMZ yang berdomisili di kawasan Balikpapan akhirnya dibekuk tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah terlibat dalam tindak pidana serius berupa pengancaman dan pemerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berkewarganegaraan Swedia.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/07/2025). Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, memaparkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, yang diteruskan ke Subdit Siber Kaltim.

Dalam laporan itu, seorang ibu asal Swedia, berinisial RR, meminta bantuan perlindungan hukum bagi anaknya yang masih berusia 15 tahun, setelah mengetahui bahwa sang anak menjadi korban grooming dan sextortion melalui dunia maya oleh seseorang yang diduga berada di Indonesia.

Pelaku Berkomunikasi Lewat Platform Digital Populer

Melalui proses pelacakan digital dan investigasi mendalam, Subdit Siber berhasil mengidentifikasi lokasi dan identitas pelaku. AMZ diketahui melakukan komunikasi intensif dengan korban melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi permainan daring. Tujuannya: membangun relasi emosional yang kemudian disusupi ancaman dan pemerasan.

“Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto.

Bukti Digital Disita, Termasuk Akun Game Roblox dan TikTok

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti digital yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Di antaranya:

  • 5 akun email
  • 1 akun WhatsApp
  • 2 akun Instagram
  • 1 akun Discord
  • 1 akun TikTok
  • 1 akun game Roblox
  • 1 unit laptop
  • 2 unit handphone Android

Semua akun dan perangkat tersebut kini telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Mengungkap Bahaya “Sextortion” Global dari Balikpapan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital tak mengenal batas negara. Meskipun korban berada ribuan kilometer jauhnya di Swedia, pelaku justru beroperasi dari wilayah Kaltim.

Kombes Yuliyanto menyampaikan, Polda Kaltim akan terus memperkuat kerja sama internasional melalui Hubinter Polri untuk menangani kejahatan lintas negara, terutama yang menyasar anak-anak.

“Ini adalah bentuk nyata bahwa dunia maya bisa sangat berbahaya bila tidak diawasi. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas digital anak-anak,” tegasnya.

Pelaku AMZ kini tengah diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kejahatan terhadap anak di bawah umur, pemerasan, dan eksploitasi digital, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memburu pelaku kejahatan siber, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak dan remaja. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya ke pihak berwajib.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Polda Kaltim)

 

Tinggalkan Komentar