Kasus Pengadaan Laptop di Tubuh Kemendikbudristek: Negara Berpotensi Merugi Triliunan

Oleh kontributor achmad pada 17 Jul 2025, 01:42 WIB
Kapuspen Kejagung RI

Kapuspen Kejagung RI Harli Siregar.(Foto:smartrt.news/Kejagung.go.id)

Smartrt.news, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2020–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp5,66 triliun. Total anggaran proyek mencapai lebih dari Rp9,3 triliun.

“Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal, dikarenakan Chrome OS sulit digunakan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Penyidik menyebutkan bahwa penggunaan Chrome OS berasal dari seorang saksi berinisial NAM. Namun, implementasinya dinilai tidak sesuai kebutuhan pengguna di lapangan, sehingga efektivitas program terganggu.

Empat Tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu SW, MUL, JT, dan IBAM. Mereka terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menemukan indikasi pelanggaran terhadap sedikitnya enam ketentuan hukum dalam proses pengadaan tersebut. Salah satu modus yang mereka ungkap adalah keuntungan ilegal (illegal gain). Ini tersangka peroleh penyedia dari selisih harga antara kontrak dan harga langsung dari produsen (principal).

Total kerugian negara yang potensial mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut terdiri dari dua komponen utama. Yakni kerugian dari item software senilai Rp480 miliar. Serta mark-up harga perangkat keras sebesar Rp1,5 triliun.

“Nilai Rp1,98 triliun ini masih bersifat sementara dan merupakan hasil perhitungan awal oleh tim jaksa penyidik,” jelas Kapuspenkum Kejagung dalam kesempatan yang sama.

Kejagung menyatakan akan terus melakukan audit dan verifikasi dengan melibatkan lembaga dan ahli independen untuk memastikan nilai kerugian secara pasti.***