Kasus Kematian Jurnalis Juwita: Fakta Baru, Keluarga Menduga Adanya Kekerasan Seksual

kematian juwita
kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, usai menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025) siang. (Foto: smartrt.news/KBK.news)

Smartrt.news, BANJARMASIN,- Kasus kematian tragis Juwita, jurnalis Newsway.co.id, semakin terungkap dengan ditemukannya fakta baru. Selain dugaan pembunuhan berencana terhadapnya, kini terungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh.

Penemuan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, setelah menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, pada Rabu siang.

Tersangka Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran

Menurut Pazri, tersangka dalam kasus ini adalah seorang oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran. Sebelum membunuh Juwita, tersangka diduga terlebih dahulu merudapaksa korban. “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban (Juwita) mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujar Pazri tegas seperti dikutip Smartrt.news dari jaringan media KBK.news.

Permintaan Tes DNA untuk Pengungkapkan Kebenaran

Pihak keluarga korban kemudian meminta penyidik untuk melakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan dalam rahim Juwita. “Berdasarkan keterangan dokter forensik, sperma tersebut memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut,” kata Pazri. Tes DNA ini dianggap krusial untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tragis ini. Namun, keterbatasan fasilitas forensik di Kalimantan Selatan menjadi hambatan, sehingga kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di luar daerah, seperti Surabaya atau Jakarta.

Kronologi Kekerasan Seksual yang Dialami Juwita

Dari hasil investigasi keluarga dan kuasa hukum, ditemukan bahwa Juwita diduga mengalami kekerasan seksual oleh tersangka sebanyak dua kali. Insiden pertama terjadi pada 25-30 Desember 2024. Selanjutnya insiden kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.

Pada September 2024, korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian bertukar nomor telepon hingga akhirnya pelaku meminta Juwita untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru pada Desember 2024. Pelaku beralasan bahwa ia kelelahan setelah beraktivitas.

Namun, situasi berubah ketika pelaku datang ke hotel dan memaksa korban untuk masuk ke kamar, memitingnya, dan melakukan kekerasan seksual. Korban sempat merekam kejadian tersebut dalam bentuk video pendek yang menunjukkan pelaku setelah melakukan aksinya.

Tuntutan Keluarga Korban: Penyidikan yang Transparan dan Adil

Hingga kini, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Keluarga korban berharap penyidikan dapat berjalan transparan demi keadilan bagi Juwita, dan agar pelaku yang bertanggung jawab dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.***