Kasus Kekerasan Seksual Balita, Kuasa Hukum: Pelaku Harus Segera Ditetapkan Tersangka

SMARTRT.NEWS – Kuasa Hukum keluarga korban kekerasan seksual, mendesak aparat Kepolisian agar segera menetapkan tersangka kepada pelaku, yang diduga berdomisili di Balikpapan. Apalagi pelecehan ini dilakukan terhadap bocah berusia dua tahun.
Sejak awal bergulir, kasus ini pun telah menyita perhatian publik.
Adapun desakan agar pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka, diutarakan Managing Partners dari Tim Hutama Law Firm, Yusuf Hakim Nasution. Ia menyampaikan hal tersebut kala didampingi ibu korban berinisial SB (28), di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Balikpapan, Ahad (26/1/2025).
Yusuf Hakim Nasution mengaku kasus ini hampir mencapai titik terang dengan hadirnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi.
“Tadi kami sudah bertemu Ibu Menteri dan kita disambut baik, beliau menanyakan proses hukum sudah sampai mana,” papar Yusuf.
Ia menjelaskan jika kasus ini tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Tapi itu menjadi kewenangan kepolisian,” imbuhnya. Selanjutnya fokus sebagai penasehat hukum ini meminta penanganan khusus bagi ibu korban.
Menurutnya, si ibu sedang mengalami psikologis yang berat. “Makanya kami minta sama Ibu Menteri dan dinas terkait di Balikpapan untuk menyediakan ahli psikologi khusus ibu,” ujarnya.
Sebab, lanjut Yusuf, bukan hanya anak yang mengalami dampak psikologis, tapi dampak itu juga dialami sang ibu korban. Karena itu, ini korban perlu penanganan intensif sampai dengan emosionalnya stabil.
“Namanya seorang ibu melihat anaknya begitu pasti ya siapapun ibu di dunia pasti nggak bisa terima,” tegas Yusuf. Ia mengharapkan pemerintah agar bisa dampingi secara intensif minimal meringankan psikologi keluarga korban.
Kasus pelecehan seksual terhadap balita ini terjadi pada September 2024. Ia menyebut pemerintah kota khususnya UPTD PPA sudah melakukan pendampingan dari awal kasus bergulir.
“Karena fokusnya ke anak korban, kami sebagai penasihat hukum fokus ke anak korban. Tetapi kami juga meminta penanganan kepada ibu korban dan keluarga,” terangnya.
Soal lambatnya penanganan kasus itu, ia menjelaskan karena korban anak di bawah umur. Sehingga belum bisa berbicara secara runut.
“Jadi dibutuhkan ahli psikologi forensik, Alhamdulillah sudah dihadirkan kemarin. Kami dan klien sudah datang dan dilakukan assessment terhadap klien dan para terduga,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jadi itu langkah yang dilakukan kepolisian yang saat ini kami hormati prosesnya, kami berharap kasus ini bisa cepat ditetapkan sebagai tersangka karena dampaknya banyak.”
Yusuf bilang, dampak tersebut adalah berefek psikologis dan kesehatan organ intim balita, karena ada luka infeksi saluran kemih.
“Nah itu sudah sangat penting perkara ini dipercepat. Ini yang kami harapkan dari Kapolda Kaltim,” imbuhnya.
Begitu juga dengan Menteri PPPA yang sudah berkomitmen berdiskusi bersama tim Polda Kaltim saat berada di ruangan UPTD PPA Balikpapan.
“Kami nggak tahu bagaimana hasilnya di dalam, karena kami nggak masuk. Pada prinsipnya konsennya beliau untuk kasusnya klien kami,” tuturnya.
Ditegaskannya, kasus ini segera ditetapkan tersangkanya dan kleinnya meminta perlindungan hak hukum karena mendapat ancaman dari salah satu terduga.
“Dia bilang kepada klien kami, ‘jangan macam-macam saya orang Balikapapan kamu (klein, Red) pendatang’. Kami juga minta itu difokuskan supaya klien kami tidak ada lagi ancaman dari terduga,” tegas Yusuf. Selain itu ia juga meminta mempercepat kehadiran psikolog.
“Itu yang diharapkan dari kami dan klein,” harapnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kaltim pada 4 Oktober 2024 dan sempat viral di media sosial. Polda Kaltim sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi sebanyak sembilan orang.
Reporter: Musafir B
Editor: Kopi Hitam
BACA JUGA