Kapolda Kaltim: Penembakan di Samarinda Merupakan Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman Mati

tersangka penembakan
Para tersangka penembakan di Samarinda saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Smartrt.news/humas Polda Kaltim)

Samarinda, SmartRT.news – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus penembakan berencana yang menewaskan seorang warga Jalan Gerilya  Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan dalam jumpa pers di Mako Polsek Samarinda Seberang pada Senin (5/5/2025) bahwa pihaknya mengkategorikan kasus ini sebagai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda menyebut bahwa pelaku menembak Dedy Indrajid Putra (34) hingga tewas di Jalan Imam Bonjol, pada  Minggu (4/5/2025) dinihari. Ia menegaskan bahwa aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap sembilan tersangka, masing-masing berinisial F, I, L, U, S, SM, A, W, dan E.

“F berperan sebagai pengintai di lokasi tempat hiburan malam (THM) Crown. Setelah memastikan keberadaan korban, F memberi informasi kepada rekan-rekannya. Mereka kemudian memantau dan menunggu korban keluar. Saat korban berada di pinggir jalan, U memberi sinyal kepada eksekutor, I, yang langsung mendekati korban dengan sepeda motor dan menembakkan lima peluru ke arah tubuh korban, lalu satu peluru lagi ke udara sebelum melarikan diri,” jelas Kapolda.

Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami luka tembak parah di bagian vital, termasuk kerusakan pada tenggorokan dan organ dalam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu pucuk senjata api jenis revolver
  • Tiga unit mobil yang digunakan pelaku
  • Peluru dan selongsong di tempat kejadian perkara (TKP)

Kendati motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, Kapolda menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Humas Polda Kaltim)