Ketua RT Mundur, Bagaimana Mekanisme Pemilihan Penggantinya?

SMARTRT.NEWS, BALIKPAPAN – Dalam contoh kasus, misalnya ada Ketua RT yang baru dilantik bulan Februari 2025, tapi karena sesuatu hal akhirnya mengundurkan diri. Lantas, bagaimana prosedur penggantian ketua RT yang baru, karena SK untuk kepengurusan RT sudah ditetapkan, dan masa jabatan RT masih panjang?
Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan soal prosedur pemilihan Ketua RT yang baru, jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
Nah mekanisme pemilihan ketua RT yang baru, jika ada ketua RT lama mengundurkan diri ini tergantung masing-masing daerah. Karena setiap daerah berbeda-beda.
Karena itu, Anda harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat. Kalau di Balikpapan ada Perda, atau Pemkot juga bisa juga menenerbitkan Perwali. Pengaturan mengenai RT ini biasanya lebih lanjut juga diatur dalam peraturan di masing-masing daerah.
Adapun trekait Pengurus RT terdiri dari: Ketua; Sekretaris; Bendahara; dan Bidang (dapat dibentuk sesuai kebutuhan). Untuk pengaturan di Balikpapan, masa bakti Pengurus RT selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan/atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RT terpilih, kemudian ditetapkan dengan keputusan Lurah.
Namun, Pemkot Balikpapan berencana memperpanjang jabatan RT dari tiga tahun menjadi lima tahun. Hal ini akan diatur dalam regulasi terkait, yang saat ini masih digodok.
Perwali Pembentukan RT Masih Digodok
Kepala Bagian Hukum Setkot Balikpapan, Elizabeth Emmy Roswita Toruan menyampaikan Perwali pembentukan RT masih digodok, karena harus melewati pembahasan.
Ia mengatakan isu Perwali sesuai usulan dari Organisasi Perangkat Daerah dan pembahasan. Begitu juga terhadap teknisnya. “Untuk info Perwali akan kami sampaikan ke Kabag Pemerintahan,” kata Elizabeth.
Hingga kini, Kabag Pemerintahan pun juga tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengurus RT bisa berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal: meninggal dunia; mengundurkan diri sebagai pengurus; atau dinonaktifkan.
Mekanisme Pemilihan Ketua RT
Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum habis masa baktinya, maka dilakukan pemilihan Ketua RT baru. Mekanisme pemilihan Ketua RT baru menggantikan Ketua RT yang mengundurkan diri ini, antara lain sebagai berikut:
Pemilihan Ketua RT dilaksanakan panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Lurah.
Panitia pemilihan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT.
Pemilihan Ketua RT dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam hal mekanisme musyawarah tidak tercapai, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT.
Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua RT yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara terhadap calon yang dapat suara terbanyak sama.
Apabila dalam pemungutan suara kembali itu tetap menghasilkan pemilih suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan pemilihan oleh panitia. Tapi tidak termasuk Ketua panitia pemilihan dan/atau dengan cara pengundian.
Hasil pemilihan Ketua RT dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disampaikan panitia pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Demikian, semoga bermanfaat ya.
Reporter: Musafir B
Editor: Rudi Agung
BACA JUGA