Kabar Gembira, Pemkot Balikpapan Dapat 66 Persen Hasil Pajak Kendaraan

SMARTRT.NEWS – Di tengah kekhawatiran menyusutnya APBD lantaran pemangkasan anggaran, ada kabar gembira untuk Pemkot Balikpapan. Kota ini akan mendapat 66 persen dari PKB dan BBNKB.
Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham menyampaikan kabar gembira ini terkait bertambahnya pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan tersebut.
Dari Dana Bagi Hasil pajak kendaraan, porsi Pemkot Balikpapan lebih besar. Yakni, sebesar 66 persen. Sisanya untuk Pemprov Kaltim. Sebelumnya, Pemerintah Balikpapan hanya mendapat 30 persen. Adapun provinsi mendapat porsi lebih jumbo sebesar 70 persen.
Kini, “Dua pajak akan diserahkan sebagian ke Pemkot, jadi selama ini kan sistemnya DBH,” ucap Idham, Kamis (13/2/2025).
Idham bilang, pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibayar setiap tahun di Samsat, tetap masuk ke Provinsi Kaltim dulu. Tapi nanti, langsung dibagi dari porsi kuota yang lebih besar ke Pemkot dibanding porsi ke provinsi.
“Selama ini mereka membagi hasil tiap tiga bulan, tahun depan kita juga akan mendapat potensi baru di PKB dan BBNKB ini,” jelasnya. Dulu, bagi hasilnya lebih besar untuk Provinsi Kaltim.
“Tahun depan, bagi hasilnya lebih besar kita. Pemkot Balikpapan dapat 66 persen, provinsi 34 persen,” terangnya. Pembayaran pajak kendaraan di STNK uangnya langsung terpecah dan terbagi ke kas daerah.
“Jadi ketika kita bayar STNK ke Samsat, uangnya langsung tersplit. Sebesar 66 persen ke kas Pemkot Balikpapan dan 34 persen ke Kas Pemerintah Provinsi Kaltim,” jelasnya.
Nantinya, BPPRD Balikpapan juga terlibat dalam proses tilang kendaraan.
“Kita juga akan dilibatkan dalam operasi tilang bagi pemilik STNK yang menunggak, itu berlaku per tahun depan,” terangnya.
Opsen Mulai Berlaku Efektif
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo membenarkan tarif PKB dan BBNKB kini turun signifikan.
Penurunan tarif ini dikarenakan adanya Opsi Satu Sen pajak sebesar 66 persen. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Opsen pajak mulai berlaku efektif 5 Januari 2025, atau tiga tahun setelah UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Begitu juga di Benua Etam. Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan tarif PKB dan BBNKB terbaru. Penetapan tarif ini menjadi yang terendah di Indonesia.
Tarif PKB ditetapkan sebesar 0,8 persen, ditambah opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB. Sehingga total tarif menjadi 1,328 persen. Persentase ini turun dari sebelumnya, 1,75 persen. Tarif BBNKB sebesar 66 persen, menjadikan total tarif 13,28 persen. Persentase ini turun dari sebelumnya 15 persen.
Ringankan Beban Wajib Pajak
Sigit mengatakan tarif PKB dan BBNKB untuk meringankan beban pemilik kendaraan, meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Jadi kita sebenarnya, dulu di zaman Pak Isran itu untuk meringankan masyarakat,” kata Sigit.
Karena itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kaltim melakukan penyesuaian sehingga agak berbeda dengan daerah lain.
“Saat Pandemi Covid-19, banyak yang telat bayar pajak. Lalu kita buatkan program kemudahan, seperti penghapusan denda,” ujarnya.
Selain itu, kenapa tarif pajak bisa lebih rendah, karena dipengaruhi pertumbuhan ekonomi Kaltim. Tahun lalu, Produk Domestik Regional Bruto Kaltim tembus Rp 858,43 triliun.
Kemudian pendapatan Kaltim mencatatkan surplus sampai Rp 845 miliar, dengan total pendapatan seluruhnya melonjak dari Rp 21,2 triliun menjadi Rp 22,06 triliun.
Adapun khusus PAD, surplusnya sebesar Rp 235,3 miliar atau 2,6 persen dari target Rp 9.986 miliar. Sedangkan besaran DBH tahun 2025, Pemprov Kaltim diproyeksikan mendapat Rp 6.067.800.072.
Sigit mengatakan, sumber pendapatan daerah tidak hanya dari PKB dan BBNKB. Tapi juga banyak dari sumber lain, seperti dari pajak retribusi parkir, restoran, dan lainnya.
“Nah, itu jadi sumber pendapatan untuk meningkatkan PAD kita. Jadi tarif PKB dan BBNKB yang rendah ini diharapkan bisa meringankan bebas masyarakat,” jelasnya.
Reporter: Ahmad Musafir B
Editor: Kopi Hitam
BACA JUGA