Jumran, Prajurit TNI yang Tewaskan Jurnalis Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru. (Foto: Smartrt.news/kbk.news)
SMARTRT.NEWS – Tersangka prajurit TNI Kelasi Satu, Jumran, yang menewaskan jurnalis perempuan terancam dengan pasal pembunuhan berencana.
Dugaan sementara, motif tersangka membunuh korban lantaran mau melepaskan diri dari tanggung jawabnya. Ia enggan menikahi Juwita, yang akhirnya justru tewas pada 22 Maret silam.
Juwita bekerja sebagai jurnalis online di Banjarbaru. Warga menemukan Jurnalis muda itu meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalsel.
TNI Angkatan Laut pada Selasa (8/4/2025) menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam keterangan pers itu terungkap motif Jumran membunuh karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban, usai terjadi dugaan rudapaksa atau pemerkosaan.
“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” tegas Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM dalam keterangan persnya, Rabu. Ia memastikan bahwa tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan sipil maka persidangan terbuka untuk umum.
Menurut Wira, tersangka mengaku sebagai pacar korban. Hasil sementara, Jumran sebagai pelaku tunggal. “Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan terbukti lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” imbuh Laksma TNI Wira.
Ia mempersilakan para insan Pers mengawal kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Laksma TNI Wira menegaskan TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.
Ihwal opini publik yang menyebut tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, Laksma TNI Wira menegaskan pindah dinas anggota hal biasa di tubuh TNI.
Adapun dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan. “Nanti dugaan itu akan terbukti berkaitan alasan tersangka membunuh korban,” jelasnya.
Sudah Cukup Bukti
Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif akan terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
Ia bilang, dengan barang bukti yang ada, “Maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencan,” tegas Mayor Laut Saji.
Hal itu sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri menyebut dugaan rudapaksa berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.
Pazri membeber, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.
Kemudian, peristiwa kedua pada 22 Maret 2025 usai jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Pihak terkait menemukan sperma dan luka lebam di kemaluan korban saat jasad korban di autopsi.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, telah menyerahkan tersangka pembunuhan itu. Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, sudah berada di Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Ia akan menghadapi persidangan militer, dengan ancaman Pasal pembunuhan berencana.
Pelbagai sumber
