Category Ad 1

Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga: Seharusnya Hukuman Mati

Oleh widodo pada 16 Jun 2025, 20:25 WIB
sidang vonis jumran

Sidang pembacaan vonis pembunuh Jurnalis Juwita. Jumran dijatuhi divonis seumur hidup. (Foto:smartrt.news, jejakrekam.com)

Smartrt.news, BANJARBARU – Pembunuh Juwita, jurnalis newsways.co.id, yakni Jumran berdiri tegak di depan majelis hakim. Seragam loreng hijau TNI Angkatan Laut yang membalut tubuhnya tak mampu menyembunyikan sorot tegang di matanya.

Di ruang sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang hening pada Senin (16/6), ia mendengarkan vonis yang akan mengubah hidupnya selamanya.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan memberhentikan dari dinas militer aktif,” ucap Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Putusan tersebut dibacakan atas kasus pembunuhan berencana. Mewakili majelis hakim, Arie menyatakan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti, sehingga menjatuhkan pidana pokok seumur hidup dan sanksi tambahan pemecatan dari kesatuan.

Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebut vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa militer.

“Sudah sesuai dengan apa yang dibuktikan Otmil dan diputus oleh majelis hakim,” ujar Sunandi kepada wartawan.

Menurutnya, dakwaan primer Pasal 340 dan subsidair Pasal 338 KUHP semuanya telah dipertimbangkan oleh hakim. “Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa terhadap pidananya,” ucapnya.

Namun, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, dari pihak penuntut, Otmil menyatakan menerima sepenuhnya.

Keluarga Korban Kecewa: Semestinya Hukuman Mati

Meski majelis hakim menjatuhkan vonis berat, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya. Kuasa hukum keluarga Juwita, Dr. Muhammad Pazri, menilai hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan substantif atas hilangnya nyawa seorang jurnalis.

“Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati. Hakim sebenarnya bisa mengambil langkah ultra petita, yakni memberikan putusan yang melebihi tuntutan, baik dari segi jenis maupun lamanya hukuman,” tegas Pazri kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan bahwa praktik ultra petita bukan hal baru dan pernah diterapkan dalam kasus-kasus tertentu di Indonesia demi menjawab rasa keadilan publik.

Menurut Pazri, keluarga besar Juwita telah mengikuti proses hukum ini sejak awal dengan penuh harap. Namun, vonis seumur hidup masih dianggap belum cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga dan komunitas jurnalis.***