Jejak Pembangunan RS Sayang Ibu Balikapapan, dari Sengketa ke Ancaman Denda

Plang pembangunan RSIA Balikpapan. (Smartrt)

SMARTRT.NEWS –  Pembangunan Rumah Sakit aka RS Sayang Ibu Balikapapan, sudah dipastikan gagal capai target pengerjaan. Sebab pekerjaan yang digarap Kontraktor PT Ardi Tekindo Perkasa, perusahaan asal Surabaya, ini seharusnya sudah rampung di akhir Desember 2024.

Berdasar data LPSE Balikpapan, pembangunan RS Sayang Ibu Balikapapan yang memiliki kode tender 16953316, mempunyai uraian singkat pekerjaan.

Pekerjaan konstruksi pembangunan RS Sayang Ibu Balikapapan, untuk mewujudkan visi pembangunan Pemerintah Kota Balikpapan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Ini, sesuai visi kepala daerah terpilih: Terwujudnya Balikpapan sebagai Kota Terkemuka yang Nyaman Dihuni, Modern dan Sejahtera dalam Bingkai Madinatul Iman.

Dari visi itu, akhirnya Pemkot Balikpapan membangun RSU Sayang Ibu. Sehingga diperlukan sarana dan prasarana penunjang pembangunannya.

Lokasi pekerjaan pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan ada di wilayah administrasi Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan. Lokasi kegiatan memiliki empat titik koordinat terluar:

1. 1°13’15.78″ LS dan 116°48’41.41″ BT

2. 1°13’15.46″ LS dan 116°48’41.99″ BT

3. 1°13’11.05″ LS dan 116°48’38.82″ BT

4.  1°13’11.59″ LS dan 116°48’37.85″ BT

Pekerjaan ini memiliki waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender atau tujuh bulan, dengan masa pemeliharaan 365 hari kalender. 

Dengan ruang lingkup, yaitu pekerjaan persiapan lahan dan direksi keet, pekerjaan struktur pekerjaan arsitektur, hingga Mekanikal, Elektrikal, dan Sistem Perpipaan (Plumbing).

Surat tender dibuat 1 Maret 2024 dengan nilai pagu Rp 125 miliar. Pelelangan diikuti 73 peserta atau kontraktor. Tender dimenangkan PT PT Ardi Tekindo Perkasa, harga penawarannya Rp 106.191.940.000.

Di papan informasi pekerjaan, tertulis nama paket pembangunan RSU Sayang Ibu Balikapapan bernomor kontrak 440/2462/Dinkes dengan tanggal kontrak 05 Juni 2024.

Sayangnya lahan pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan, mengalami masalah sengketa dengan warga.

Ultimatum Pemkot

Meski begitu, Asisten I Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkifli mengklaim lahan itu milik Pemkot. Kepastian ini karena sudah melakukan konsitering dan pemasangan patok pada Rabu, 10 Juli 2024 lalu.

Sehingga Pemkot Balikpapan mengultimatum kepada pemilik bangunan untuk dikosongkan sebelum 30 Juli 2024. Kalau tidak dikosongkan sendiri, maka Pemkot Balikpapan akan membongkar paksa. Hal ini dilakukan karena sesuai prosedur eksekusi ril.

Waktu telah tiba, Pemkot Balikpapan bersama aparat gabungan membongkar satu bangunan eks Dinas Perikanan  Kaltim dan tiga bangunan milik warga di atas lahan tersebut dengan satu unit excavator.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menyampaikan kegiatan ini sebagai eksekusi ril setelah mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

“Kita melaksanakan permintaan dari PN, kita melakukan pengamanan terhadap eksekusi riil,” ucap Boedi.

Adapun miss komunikasi terhadap satu bangunan di belakang dekat laut, Zulkifli mengatakan, karena pemilik bangunan beranggapan bahwa bangunannya di luar yang eksekusi.

“Basis kepemilikan kita ‘kan memang disebut Sertifikat Nomor 17 Tahun 2015 yang seluas 1.800 meter persegi dan ada patoknya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang itu ke laut, tapi aset Pemkot bukan hanya sebatas sertifikat itu,” papar Zulkifli.

Ia menekankan, “Jadi yang kita terima dari Pemerintah Provinsi Kaltim itu persisnya 30 x 170 arah laut. Sehingga di sertifikat itu selain ukuran yang 1.800, juga sudah digambarkan peta bidangnya sampai ke laut.”

Zulkifli bilang, sertifikat yang tidak sampai ke laut karena sebelumnya dimohonkan sertifikat direklamasi atau dimanfaatkan dulu. Sebab laut tidak boleh disertifikat.

“Di amar putusan jelas kan, jadi di samping batas luasan 1.800, ada juga narasi batas wilayah,” sebutnya.

Dalam amar putusan itu pula, sambung Zulkifli, dijelaskan arah batas timur itu Jalan Letjen Suprapto, batas arah utara Haji Sardi, batas selatan itu Jalan Perikanan dan batas barat arah ke laut bukan kepemilikan seseorang.

“Nah itu yang sebenarnya menjadi aset Pemkot, jadi milik Pemkot Balikpapan, ya arah ke sana sampai laut. Kalau ada rumah di atas laut, kita anggap bukan rumah sebenarnya,” terangnya.

Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan pemilik bangunan warga. Ini juga yang menjadi pesan Wali Kota Balikpapan agar pembongkaran dilakukan secara persuasif dan kondusif.

“Nggak apa-apa lah, masyarakat masih keberatan, nanti kami urus sendiri secara kekeluargaan. Nama warga, Pak Wali sudah pesan jangan sampai benturan, ada kesalahpahaman. Jadi nggak apa-apa, saya tinggal dulu yang satu bangunan,” jelasnya.

Proses evakuasi lahan. (smartrt)

Dengan pelaksanaan eksekusi ril tersebut, maka Pemkot memastikan pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan akan dilaksanakan dimulai dengan pemagaran hingga struktur fisik bangunan.

Tetapi, meski sudah pembongkaran, pembangunan RS juga tak kunjung dikerjakan.

Dua Kali Dianggarkan, Pantik Kekhawatiran Dewan

Anggota DPRD Balikpapan, Budiono khawatir pembangunan RSU Sayang Ibu Balikapapan di samping Jalan Perikanan ini tak selesai tepat waktu.

“Ini mengingat sisa waktu tersisa empat bulan, tapi belum selesai,” ucap sang Dewan, Rabu (18/9/2024).

Ia mengungkap pembangunan RS, sebetulnya dianggarkan di multi years. Ternyata, masalah lahan belum tuntas.

“Lahan belum clear, terus menunggu gugatan setelah inkracht. Nah sekarang juga belum maksimal pekerjaannya,” ungkapnya.

Karena itu, ia menyayangkan pembangunan rumah sakit  tersebut menjelang akhir masa jabatan visi misi Wali Kota Balikpapan terkait prasarana dan sarana kesehatan di Kecamatan Balikpapan Barat belum bisa direalisasi.

“Padahal sudah penganggaran dua kali,” ujarnya.

Berselang tiga hari kemudian setelah komentar Budiono, Pemkot Balikpapan memastikan permasalahan lahan pembangunan RSU Sayang Ibu sudah klir.

Asisten I Setkot Balikpapan, Zulkifli mengaku ada keterlambatan dari pembangunan RSU Sayang Ibu karena masih ada permasalahan lahan yang belum clear.

“Mengenai lahan, memang ekseskusi kita kemarin kan yang beralaskan sertifikat. Dari tanah yang kita terima dari provinsi, asetnya itu tercatat sejak tahun 61 didaftar inventaris proyek APBD provinsi,” ucap Zulkifli, Sabtu (21/9/2024).

Ia mengatakan basic ukuran tanah eks Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim itu 30×170 sampai ke arah laut. Dalam perkembangan aset itu oleh provinsi dimohonkan sertipikatnya.

“Nah sertipikat dimohonkan di tahun 90 an, maka dari permohonan 30×170 itu yang baru dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bunyinya itu hanya tanah kering,” terang Zulkifli.  

Sedangkan pasang surut belum dikabulkan, diarahkan untuk direklamasi dulu atau dimanfaatkan dulu baru dimohonkan sertipikatnya.

“Jadi, yang baru bersertifikat baru 30×62 atau di atas 1.860 kurang lebih. Itu sertifikatnya dari yang dimohon 5.100 meter persegi, kalau hitungan dari 30×170,” ungkapnya.

Karena itu, sambung Zulkifli, luasan lahan itu yang diterima apa adanya yang dilimpahkan dari provinsi ke pemerintah kota.

“Jadi sertifikat, plus yang masih di laut tadi,” ujarnya.

Saat ini, diakuinya permasalahan sertifikat yang diklaim masyarakat itu sudah ada kesepakatan.

“Alhamdulillah, dalam perjalanan kita sudah ada kesepakatan dengan mereka. Nah mereka minta santunan pemindahan, rumah itu dibongkar dan ada pemindahan. Kemudian yang lainnya, itu sudah menghadap ke Pak Wali untuk minta santunan pemindahan mereka,” bebernya.

“Insya Allah sudah tidak ada masalah, jadi mulai kemarin saya sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) silahkan dipakai sudah lahan yang di belakang,” imbuhnya.

Bahkan dikatakannya, terkait keterlambatan waktu pihak kontraktor mungkin bisa mensiasatinya dengan kerja siang-malam.

“Apakah nanti mereka akan bekerja siang-malam mengejar keterlambatan, apakah nanti juga ada mekanisme pergantian waktu. Misalnya dikompensasi untuk di tahun berikutnya atau bagaimana saya belum bisa menjelaskan secara gamblang. Tapi yang jelas itu sudah mulai dipikirkan Dinkes dan timnya, mereka dan juga kontraktor pelaksana. Mudah-mudahan Desember wujudnya sudah ada,” jelasnya.

Ancaman Denda

Tapi, apa mau dikata. Baru mulai dikerjakan, kontraktor diunjuk rasa warga sekitar.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengaku dilema dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu. Sebab pekerjaan hingga kini belum terlihat bentuk fisiknya.

“Memang ada beberapa kendala rumah sakit, yang pertama rumah sakit ini kontrak sudah berjalan dan lahan belum siap. Lahan sebenarnya bukan nggak siap, tapi sempat ada masalah di lahan,” ucap Alwi, Rabu (23/10/2024).

Pekerjaan tiang pancang ini, diakuinya ada sedikit masalah yang ditimbulkan. Ini berkaitan dengan pembangunan rumah sakit yang berdekatan dengan rumah penduduk sekitar.

“Warga agak protes, karena akibat pekerjaan pancang itu katanya rumah dan jembatan mulai goyang. Nah mereka (kontraktor, Red) akhirnya menyetop pekerjaan, tapi Alhamdulillah kemarin kita sudah klirkan dan beres. Hanya saja masalahnya tinggal dua bulan,” ungkapnya.

Sidak proyek. (smartrt.news)

Ia merasa pesimis di sisa waktu akhir tahun yang kian dekat. Mengingat, pekerjaan fisik bangunan harus selesai akhir 2024.

“Sekarang kita juga ada rasa pesimis, karena akhir Desember mereka harusnya kelar. Tapi saya yakin ini nggak bisa kelar,” katanya.

Kendati demikian, ia mengemukakan opsi penambahan waktu 50 hari. Namun, pasti pihak kontraktor akan merasa keberatan jika dikenakan denda.

“Informasi dendanya, satu hari bisa sampai Rp 50 juta. Kalau dikenakan denda, sedangkan mereka juga bukan karena kelalaian. Mereka punya material, alat dan mereka siap, hanya kemarin yang bikin terlambat itu dikarenakan lahan. Prosesnya, sempat didemo, disetop warga, akhirnya mereka tidak bisa kerja,” bebernya.

Karena itu, Alwi mengaku merasa dipusingkan untuk menyikapi persoalan ini.

Yang ditakutkan Alwi pun terjadi saat Komisi IV DPRD Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi pembangunan pada Selasa (14/1/2025).

Tuai Kritik Tajam

Proyek ini menuai kritik tajam dari Komisi IV DPRD Balikpapan lantaran progres pekerjaan yang lambat, meski waktu kontrak kerja telah diperpanjang.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali mengungkapkan kekecewaannya saat sidak. Ia mengemukakan, dari total progres tahap pertama, baru sekitar 12 persen yang selesai.

“Material memang banyak bertumpuk, tetapi tidak ada progres fisik yang signifikan. Ini mengecewakan,” sesal Gasali. 

Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto, bahkan menyebut kinerja kontraktor mirip pembangunan rumah kampung.

Hal ini diperkuat rekan sesama anggota, Riyan Indra Saputra, yang mengkritik ketidaksesuaian antara perencanaan dan kondisi lapangan. 

“Sangat setuju, karena perencanaan mereka dari project manager atau site manager yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” geram Riyan.

Site Manager PT Ardi Tekindo Perkasa Wahyu Kurniawan, selaku kontraktor proyek, berdalih keterlambatan disebabkan pelbagai kendala, termasuk masalah lahan yang baru selesai Desember 2024.

Selain itu, kondisi lingkungan seperti genangan air dan pergeseran tanah juga menjadi hambatan signifikan dalam pelaksanaan pekerjaan. 

“Sejak awal kami menghadapi banyak tantangan, mulai dari sengketa lahan hingga perubahan metodologi kerja. Saat ini, kami masih mengandalkan alat berat untuk pekerjaan awal, sehingga tenaga kerja penuh belum optimal,” kata Wahyu. 

Proyek ini sebelumnya dijadwalkan selesai pada 2024, namun diperpanjang 180 hari hingga pertengahan 2025.

Meski diberi tambahan waktu, Komisi IV DPRD Balikpapan menegaskan tidak akan ragu untuk memutus kontrak dan mem-blacklist kontraktor jika tidak ada peningkatan kinerja. 

“Kami berharap kontraktor bisa menambah tenaga kerja dan mempercepat progres agar target selesai tepat waktu,” tegas Gasali. 

Pembangunan RSU Sayang Ibu diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Balikpapan Barat. Namun, lambannya progres pembangunan menimbulkan kekhawatiran bahwa tujuan tersebut tidak akan tercapai tepat waktu. 

“Ini prioritas pemerintah, dan kami akan terus mendorong agar proyek ini selesai sesuai rencana demi kepentingan masyarakat,” tutur Gasali.

Proyek dengan anggaran mencapai Rp 106 miliar ini, kini berada di bawah pengawasan ketat DPRD dan pemerintah kota untuk memastikan penuntasan sesuai harapan.

Ada pemberian kesempatan selama 180 hari, jadi mereka harus menyelesaikan.

“Saat ini, mereka sudah banyak pasang tiang pancang di bawah. Jadi dari kontraktornya harus dikerasi,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Alwiati.

Reporter: Musafir B

Editor: Kopi Hitam