Jadi Bandar Narkotika, Catur Direktur Persiba Akan Dimiskinkan, 4 Mobil Sudah Disita di Polda Kaltim

Smartrt.news, BALIKPAPAN,– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengungkap penangkapan dan penahanan terhadap C, Direktur Persiba Balikpapan, kepada awak media di Jakarta, Senin (10/03/2025)
C alias Catur Adi diduga sebagai bandar narkotika di Kalimantan Timur. Peran C ditengarai sudah cukup lama menjadi bandar narkoba. Penangkapan C dilakukan di Balikpapan dan Minggu (9/03/2025) sudah ditahan di Barekrim Polri. Sedangkan 4 unit mobil, salah satunya jenis Alphard dan satu mobil sport disita dari rumah C di kawasan Kelurahan Damai Bahagia sudah dibawa ke Polda Kaltim dengan dikelilingi garis polisi.
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap C yang merupakan direktur Persiba (Balikpapan),” ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa, SIK, MH, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ketika dicegat awak media di Bareskrim Polri, Jakarta.
Mukti yang didampingi Kasubdit 5 Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil investigasi bersama, antara Subdit 5 Bareskrim dengan Polda Kaltim dan Lapas Kelas 2A Balikpapan. Hal ini bermula pada 27 Februari 2025, pihak Lapas Balikpapan yang dipimpin langsung oleh Kalapas melakukan razia narkotika.
Dijelaskannya, razia digelar setelah mendapatkan informasi dari Kombes Pol Cahyo terkait peredaran narkoba di dalam lapas. Dari hasil razia tersebut, diindikasi barang bukti narkotika sebanyak 3 kg. Namun setelah ditelusuri, jumlah yang tersisa hanya 69 gram.
“Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa C adalah bandara narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sudah lama. Dan sesuai perintah Kapolri dan Kabareskrim, kalau bandar harus dimiskinkan,” kata Mukti.
Polda Kaltim Tangani Kasus Narkotika
Dia menambahkan penanganan kasus ini lebih lanjut akan dibagi dua, yakni tindak pidana narkotika yang menangani Polda Kaltim. Sedangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis ilegal ini ditangani oleh Subdit 5 Bareskrim.
“Jadi, TPA nya oleh Polda Kaltim. TPPU nya oleh Kombes Pol Cahyo,” tambah Mukti.
Modus operandi C dalam jaringan narkoba ini terungkap melalui kerja sama dengan Kalapas Balikpapan. Barang bukti menunjukkan bahwa C memiliki peran sebagai bandar dan pengendali narkotika di dalam lapas. Para tersangka lainnya, seperti E, S, J, A, B, dan F, bertindak sebagai penjual di dalam lapas.
“C bertindak sebagai pengendali dengan mentransfer uang hasil penjualan kepada D, yang kemudian diteruskan ke K dan R. Rekening K dan R dikendalikan oleh C,” jelas Mukti.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas C dalam bisnis narkotika ini telah berlangsung lama dan memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan bandar narkoba Hendra Sabarudin yang kini menjalani hukuman di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.
Sebagai langkah awal penyitaan aset, Polda Kaltim telah menyita empat unit mobil dan satu kendaraan roda dua milik C. Langkah ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang menargetkan pemiskinan bandar narkoba guna memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang dikendalikan C dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pendalaman juga dilakukan pada aliran dana hasil transaksi narkoba oleh C.
Kasus Hendra Sabarudin yang Hartanya Rp221 M Disita
Sementara itu, terkait nama Hendra Sabarudin, Bareskrim Polri menyebut bahwa Hendra Sabarudin, juga dikenal sebagai Hendra 32 atau Andi bin Arif, adalah seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A. Dia merupakan pengendali peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Sejak 2017 hingga 2024, ia diduga telah memasukkan lebih dari 7 ton sabu dari Malaysia. Dalam operasinya, Hendra dibantu oleh beberapa oknum dari Ditjenpas dan seorang honorer BNN.
Penyelidikan yang melibatkan PPATK mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan nilai transaksi mencapai Rp2,1 triliun. Aset yang disita meliputi 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, dan 28 sepeda motor. Ada pula 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, serta uang tunai dan deposito senilai Rp1,7 miliar, dengan total nilai aset mencapai Rp221 miliar.
Hendra dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
(Tim Smartrt.news/anang/Tribratanews.polri.go.id)
BACA JUGA