Instruksi Disdikbud Dinilai Terlambat, Orang Tua Siswa di Balikpapan Sudah Bayar Uang Perpisahan

Balikpapan, SmartRT.news – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan resmi mengeluarkan instruksi tentang penyelenggaraan acara perpisahan siswa agar lebih sederhana dan bermakna.
Salah satu poin utama dalam instruksi ini adalah larangan menggelar perpisahan mewah, serta larangan pungutan dalam bentuk apa pun. Namun, banyak orang tua menilai instruksi ini datang terlambat. Pasalnya, sejumlah sekolah sudah lebih dulu melakukan pemungutan dana untuk acara perpisahan.
Instruksi dengan nomor 420/665/Disdikbud ini mengatur bahwa seluruh sekolah jenjang TK/PAUD, SD, SMP, dan SPNF, baik negeri maupun swasta di Balikpapan, tidak boleh menyelenggarakan perpisahan yang bersifat mewah dan membebani orang tua siswa.
Disdikbud menganjurkan agar perpisahan dilakukan secara sederhana dan lebih bermakna, misalnya melalui pentas seni, pameran karya siswa, bakti sosial, doa bersama, atau pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi.
Selain itu, satuan pendidikan juga dilarang melakukan pungutan terkait acara perpisahan dalam bentuk apa pun. Orang tua siswa pun diminta untuk tidak memaksakan kehendak mengadakan perpisahan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Instruksi yang Datang Terlambat?
Instruksi ini mendapat beragam respons dari masyarakat, terutama para orang tua yang sudah lebih dulu membayar iuran perpisahan. Banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib dana yang sudah mereka setorkan ke pihak sekolah.
Beberapa komentar di akun Instagram resmi Disdikbud Balikpapan mencerminkan keluhan tersebut:
- “Instruksinya telat, saya sudah bayar uang perpisahan anak.”
- “Kami sudah lunas Rp600 ribu, kira-kira bisa balik nggak ya?”
- “Dinas suka-suka banget bikin aturan, duit yang sudah dipakai buat DP hotel bisa balik?”
- “Setiap tahun ada edaran, tapi tetap saja nggak ada sanksi. Kalau nggak ada sanksi, ya percuma!”
Beberapa netizen juga menyarankan agar instruksi seperti ini sebaiknya diterbitkan di awal tahun ajaran, bukan menjelang acara perpisahan ketika semua sudah direncanakan dan dananya sudah dikumpulkan.
Apa Sanksinya?
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai sanksi bagi sekolah yang tetap menyelenggarakan perpisahan mewah atau melakukan pungutan. Sejumlah warganet pun mempertanyakan hal ini.
- “Kalau masih ada pungutan, sekolah dapat sanksi nggak?”
- “Bukan cuma himbauan dong, harus ada ketegasan!”
- “Negeri atau swasta juga kena aturan ini?”
Disdikbud Balikpapan sendiri menegaskan bahwa orang tua yang merasa dirugikan bisa melaporkan sekolah yang masih melakukan pungutan untuk perpisahan melalui DM Instagram resmi mereka.
Dengan polemik yang terus berulang setiap tahun, masyarakat berharap ada langkah yang lebih tegas dari pemerintah. Jika memang perpisahan mewah dilarang, aturan harus ditegakkan sejak awal tahun ajaran dengan sanksi yang jelas. ***
(Tim Smartrt.news/anang/sumber: IG Disdikbud Balikpapan)
BACA JUGA