Ini yang Digratiskan Pemprov Kaltim Terkait Biaya Administrasi Rumah Subsidi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda / Pemprov Kaltim
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi meluncurkan program pembebasan biaya administrasi rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini diharapkan mampu meringankan beban warga yang ingin memiliki rumah pertama.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengungkapkan bahwa ada tiga jenis biaya administrasi yang kini ditanggung Pemprov, dengan nilai maksimal Rp10 juta per unit rumah.
Ini yang digratiskan Pemprov Kaltim:
- Biaya notaris – untuk pengurusan akta jual beli dan dokumen hukum perumahan.
- Biaya balik nama – pengalihan kepemilikan sertifikat rumah ke pembeli.
- Biaya provisi bank – ongkos layanan bank dalam proses kredit.
“Masyarakat tidak lagi dibebani biaya awal ini. Asal berkas pengajuan disetujui bank, semua administrasinya ditanggung pemerintah,” jelas Nanda, Rabu (20/8/2025).
Program ini berjalan berdampingan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat dengan bunga maksimal 5 persen. Batas penghasilan MBR juga dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp11 juta per bulan, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses rumah subsidi.
Saat ini, program tersebut sudah bermitra dengan sejumlah bank, yakni BTN, BTN Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Kaltimtara. Selama bank-bank tersebut tersedia di kabupaten/kota, warga bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Pembebasan biaya administrasi rumah subsidi ini masuk dalam Enam Program Gratispol Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Dengan terobosan ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya menghadirkan solusi nyata bagi MBR untuk memiliki rumah layak huni tanpa terbebani biaya awal yang tinggi.
(Tim Smartrt.news/Johan/sumber : Pemprov Kaltim)