Ini Aturan Baru Empat Jalur SPMB 2025, Orangtua Perlu Paham

SPMB
Kemendikbudristek mengganti istilah PPDB menjadi SPMB, mulai tahun ini. (smartrt)

SMARTRT.NEWS –  Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Kemendikbudristek mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB, mulai tahun ajaran 2025/2026.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, namun juga mencakup sejumlah perubahan kebijakan dan sistem penerimaan siswa baru.

Istilah PPDB beralih menjadi SPMB untuk memberi pemahaman lebih luas bahwa sistem penerimaan siswa baru tidak hanya berdasarkan zonasi, tetapi juga mencakup pelbagai jalur lain.

Ada beberapa perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru. Misalnya, sistem zonasi berganti menjadi sistem domisili untuk jenjang SMP dan SMA.

Perubahan ini juga mencakup beberapa kebijakan baru, seperti penambahan jalur afirmasi dan mutasi, serta peningkatan transparansi data dan daya tampung sekolah.

Perubahan bertujuan memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan adil bagi semua siswa. Serta mengatasi beberapa kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya.

SPMB mulai berlaku tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Sistem domisili menggantikan sistem zonasi untuk jenjang SMP dan SMA. Pemerintah juga membuka data daya tampung sekolah negeri dan beberapa informasi terkait transparansi.

Ada empat jalur penerimaan murid baru dalam SPMB: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, salah satu substansinya ihwal penetapan empat jalur penerimaan murid baru, yang penerapannya serentak dari satuan pendidikan negeri maupun swasta, dengan beberapa pengecualian.

SPMB berlaku untuk satuan pendidikan formal, termasuk SD, SMP, dan SMA. Termasuk menyesuaikan perkembangan data kependudukan dan kebutuhan daerah masing-masing.

Empat Jalur SPMB Tahun 2025

Mengacu Pasal 6 ayat (2) Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, penerimaan murid baru bisa melalui empat jalur ini:

Jalur Domisili 

Untuk calon murid yang tinggal di dalam zonasi sekolah.

Jalur ini bertujuan mendekatkan akses pendidikan dengan domisili peserta didik.

Jalur Afirmasi 

Bagi murid dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.

Jalur ini membantu memberikan kesempatan yang setara dalam memperoleh pendidikan.

Jalur Prestasi 

Khusus untuk murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Namun, jalur ini tidak berlaku untuk jenjang SD (sesuai Pasal 7 ayat 1).

Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) 

Ini untuk anak-anak dari orang tua/wali yang mengalami perpindahan tugas ke wilayah berbeda. Tujuannya agar proses pendidikan anak tidak terganggu akibat mobilitas kerja orang tua.

Pengecualian Penerapan Jalur

Tidak semua sekolah wajib mengikuti keempat jalur ini.

Beberapa jenis satuan pendidikan dikecualikan dari ketentuan jalur penerimaan murid baru, yaitu: Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), Sekolah Indonesia di luar negeri, Sekolah dengan pendidikan khusus atau layanan khusus.

Lalu Sekolah berasrama, Sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan Sekolah yang berada di wilayah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang rendah.

Penetapan pengecualian berasal dari pemerintah daerah sesuai kewenangan dan data pendidikan setempat (Pasal 7 ayat 3).

Agar siswa bisa diterima di satuan pendidikan, calon murid harus memenuhi dua jenis persyaratan, yaitu:

Persyaratan Umum 

Batas usia sesuai jenjang.

Telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.

Misalnya: lulus TK untuk masuk SD, lulus SD untuk masuk SMP, dan seterusnya.

Persyaratan Khusus 

Persyaratan ini penjabarannya lebih lanjut disosialisasikan masing-masing satuan pendidikan, tergantung jalur yang dipilih.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah berharap proses SPMB 2025 berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat di setiap daerah.

Usia di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD

Berdasarkan Permendikdasmen yang sama, anak yang mendaftar SPMB harus memenuhi ketentuan usia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Selain itu, anak dengan usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan juga boleh mendaftar SPMB. Kemudian, usia minimal 6 tahun di atas dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan.

Hal ini berarti anak dengan usia kurang dari 6 tahun bisa mendaftar SPMB. Anak dengan usia kurang dari 6 tahun itu bisa mendaftar SPMB jika memiliki dua hal.

Yakni, memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan memiliki kesiapan psikis.

Dua hal ini harus dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru dari sekolah yang bersangkutan. Demikian syarat bagi anak dengan usia kurang dari 6 tahun agar bisa mendaftar SPMB 2025.

Bagi orang tua dan calon peserta didik, ada baiknya mulai memahami aturan baru SPMB, dan segera menyiapkan dokumen dan syarat terkait sejak awal.

Tinggalkan Komentar