Indonesia Kekurangan Dokter Gigi, Ribuan Puskemas Menanti Pemerataan Distribusi

SMARTRT.NEWS – Indonesia masih kekurangan dokter gigi. Kementerian Kesehatan menyatakan hal ini menjadi masalah serius yang perlu mendapat perhatian khusus. Banyak Puskesmas belum melayani kesehatan gigi.
Tercatat, sampai bulan April 2025, masih ada 26,8% Puskesmas atau 2.737 unit yang belum memiliki dokter gigi. Ribuan puskesmas ini masih menanti distribusi tenaga kesehatan gigi.
Melansir keterangan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, pada Rabu (16/4/2025), Puskesmas yang telah memiliki dokter gigi baru mencapai 73,2% atau sekitar 7.475 unit.
Kemenkes mencatat adanya selisih sekitar 10.309 dokter gigi dari kebutuhan ideal secara nasional. Adapun jumlah lulusan dokter gigi per tahun masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 2.650 orang.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengamini, jika sampai kini Indonesia masih kekurangan dokter gigi. Bahkan, Indonesia kekurangan 10 ribu lebih dokter gigi.
Menukil data PDGI, sekitar 57,6 persen penduduk indonesia mengalami masalah gigi dan mulut. Namun, hanya 10,2 persen penduduk yang mendapat perawatan dari tenaga medis gigi.
Rasio satu dokter gigi umum melayani lebih dari 5.000 penduduk, adapun untuk dokter gigi spesialis bahkan bisa melayani sampai 55.000 penduduk.
Jumlah Lulusan Kedokteran Gigi Minim
Masalah kekurangan tenaga dokter gigi memang nyata. Saat ini, Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi. Dari 32 fakultas kedokteran gigi yang aktif, hanya sekitar 2.650 lulusan per tahun.
Selain itu tantangan terbesar bukan hanya jumlah kasus, melainkan pendistribusian dokter gigi. Banyak daerah terpencil, kepulauan, dan perbatasan tak ada dokter gigi dan tidak memiliki fasilitas memadai. Semisal di puskesmas yang hampir 50 persen tidak ada dokter gigi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah strategis.
Salah satunya pembukaan moratorium pendirian Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) tahun 2022, yang menghasilkan penambahan enam FKG, dari semula 32 menjadi 38.
Pemerintah juga menambah kuota mahasiswa kedokteran gigi dan membuka program internship bagi para lulusan. Langkah ini dapat mempercepat pendsitribusian dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan gigi di pelbagai daerah.
Pemerintah juga menggencarkan program penugasan khusus dokter gigi ke wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Program ini menjangkau wilayah yang selama ini minim akses layanan kesehatan gigi dan mulut.
BACA JUGA