Indeks Korupsi Indonesia Meningkat

Gedung KPK
Gedung KPK. (GI)

SMARTRT.NEWS – Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan skor naik menjadi 37/100 dari tahun sebelumnya di angka 34/100.

Skor ini menjadikan peringkat Indonesia ikut naik ke posisi 99 dari 180 negara. Alias lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang berada di peringkat 115. Perbaikan skor menjadi sinyalemen persepsi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menilai tren positif ini sebagai hal baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

“Kami bersyukur ada perbaikan skor jika dibanding tahun sebelumnya, meski dipengaruhi World Economic Forum sehingga mengalami peningkatan,” ujar Setyo, menukil laman KPK, Senin (17/3/2025). Ia menilai, peningkatan ini berdampak pada kepercayaan diri bangsa Indonesia, pemerintah, dan KPK.

Peran KPK

Transparency International Indonesia (TII), sebagai pelaksana penilaian IPK, menggunakan sembilan indikator dalam pengukuran indeks korupsi.

Yakni penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat dalam konflik kepentingan, efektivitas pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian efisiensi birokrasi, meritokrasi dalam penunjukan pejabat publik, efektivitas penuntutan terhadap pelaku korupsi. Lalu, regulasi transparansi anggaran dan konflik kepentingan, dan perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi.

KPK berperan aktif dalam pelbagai aspek pemberantasan korupsi melalui strategi Trisula, yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Pada sektor pencegahan, menurut Setyo, KPK telah meluncurkan Panduan Cegah Korupsi melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha. Tujuannya mendorong praktik bisnis yang bersih dan bebas konflik kepentingan di sektor usaha.

Selain itu, platform Jaga.id yang dikembangkan KPK memungkinkan masyarakat melaporkan potensi korupsi, termasuk praktik korupsi dalam skala kecil.

Masyarakat juga dapat memantau integritas serta titik rawan korupsi melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) di pelbagai instansi pemerintah.

“Kami melakukan SPI bagian komplemen dari IPK itu sendiri. Bahkan SPI bisa sampai kepada unit kerja di kementerian/lembaga. KPK juga ada MCP sebagai penilaian dari titik rawan di pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” imbuh Setyo.

KPK juga terus memperkuat pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Internalisasi nilai antikorupsi di dunia pendidikan dapat membangun generasi yang memiliki integritas tinggi dan menjauhi praktik korupsi sejak dini.