IKN, Pemprov Kaltim, PPU dan Kukar Capai Kesepakatan Soal Batas Wilayah Administratif

Oleh editor johan pada 04 Agu 2025, 18:26 WIB
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan batas Wilayah di Kantor Kemenko 3, Nusantara, Kamis (31/07/2025). / Humas Otorita IKN

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan batas Wilayah di Kantor Kemenko 3, Nusantara, Kamis (31/07/2025). / Humas Otorita IKN

Smartrt.news, NUSANTARA — Penataan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap krusial. Otorita IKN bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyepakati batas administratif wilayah IKN melalui penandatanganan Berita Acara di Kantor Kemenko 3, Nusantara, Kamis (31/07/2025).

Langkah ini menjadi fondasi penting menjelang berfungsinya OIKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), sesuai mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Penegasan batas juga bertujuan untuk memastikan layanan publik di wilayah perbatasan tetap berjalan optimal dan terintegrasi selama masa transisi pemerintahan.

Hasil Survei & Pilar Batas: IKN, PPU, Kukar Sepakat di Delapan Titik Strategis

Penegasan batas ini merupakan kelanjutan dari survei teknis dan pemasangan pilar batas sementara yang dilakukan Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025.

Sebanyak tiga titik batas disepakati di wilayah PPU–IKN dan lima titik di wilayah Kukar–IKN. Tahap selanjutnya adalah penyusunan detail teknis dan verifikasi lapangan oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, dan dua kabupaten terkait.

Kolaborasi Lintas Pemerintah: Wujudkan Tata Wilayah yang Efisien dan Legal

Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah demi efektivitas layanan publik dan pengendalian pembangunan.

“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat tetap berjalan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi menuju Pemdasus,” ujarnya.

Senada, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menekankan bahwa penegasan batas bukan sekadar administratif, melainkan upaya menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak delineasi IKN.

Dokumen Kecamatan, Desa, Kelurahan Siap Diuji Mendagri

Menurut Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, seluruh dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri.

Komitmen pengawalan penuh juga diberikan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang akan melakukan supervisi teknis demi menjamin validitas dan legalitas batas wilayah.

Mengawal Transisi Menuju IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus

Proses ini bukan sekadar soal patok batas, melainkan landasan bagi implementasi pemerintahan yang efisien, terstruktur, dan berbasis regulasi nasional di wilayah IKN.

Dukungan dari Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Kukar — termasuk perangkat teknis hingga camat, lurah, dan kepala desa — menunjukkan bahwa transisi menuju IKN sebagai Pemdasus bukan sekadar agenda pusat, tapi hasil kolaborasi lintas pemerintahan.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Humas Otorita IKN)

 

 

Tinggalkan Komentar