Ibu Peluk Anaknya yang Bawa Sajam Saat Ancam Imam Tarawih di Samarinda

masjid
Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, RT 061, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. (Foto:smartrt.news/ist)

Smartrt.news, SAMARINDA,– Salat tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, RT 061, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, berubah tegang pada Senin (03/03/2025) malam.

Seorang pria berinisial SF (48) tiba-tiba datang dengan membawa dua bilah senjata tajam dan membuat jamaah panik. Diduga pria ini dalam keadaan mabuk, dan merasa terganggu dengan suara speaker di masjid itu ada saat pelaksanaan salat tarawih.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa SF muncul sekitar pukul 20.00 WITA dengan berteriak-teriak di area masjid. Tak lama, ia masuk lewat pintu samping dengan membawa sebilah parang sepanjang 45 cm di tangan kanan. Sedangkan di tangan kirinya menggegam sebilah pisau penusuk 17 cm.

“Saat kejadian, pelaku mendatangi imam masjid, namun sebelum situasi semakin membahayakan, ibu kandungnya yang turut berada di lokasi langsung memeluk pelaku. Warga yang sedang salat tarawih pun segera berupaya mengamankan pelaku beserta senjata tajam yang dibawanya,” jelas AKP Aksarudin Adam.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan SF beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, SF diketahui membawa senjata tajam tanpa izin. Ini merupakan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Dalam pengungkapan ini, kami menyita satu bilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 cm. Satu bilah pisau penusuk 17 cm, serta satu bungkus kalender,” tambah AKP Aksarudin.

Saat ini, SF telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat ibadah dan ruang publik,” tegas Kapolsek.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Polsek Sungai Pinang)