[HOAKS BENTROKAN PADALEO] Polisi Tangkap Pembuat Isu, Motifnya: Iseng Biar Viral

penyebar hoaks
Tersangka penyebar hoaks peristiwa pembunuhan di Samarinda.(foto:smartr.news/humas Polresta Samarinda)

Smartrt.news, SAMARINDA,- Isu adanya bentrokan antarwarga di kawasan Padaleo, Kecamatan Samarinda Seberang, yang viral di media sosial sejak Senin malam (5/5/2025), dipastikan tidak benar alias hoaks.

Bahkan, kabar bohong tersebut menyebut terjadi ketegangan antara warga Jalan Padaleo dan Jalan Lambung Mangkurat. Isu itu berkembang dari insiden penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra (34) di Jalan Imam Bonjol pada Minggu dinihari (4/5/2025).

Namun, Polresta Samarinda menegaskan tidak ada bentrokan warga. Yang ada hanyalah provokasi digital yang sengaja dibuat untuk memperkeruh suasana.

Pelaku Hoaks Ditangkap, Motifnya Ingin Viral

Lebih lanjut, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025), Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap pelaku penyebar hoaks. Ia adalah EFT (25), warga Muara Jawa, Kutai Kartanegara, yang ditangkap setelah diketahui membuat dan menyebarkan konten provokatif lewat media sosial.

“Tersangka mem-posting ujaran kebencian lewat akun Facebook anonim di grup ‘Persatuan Amor Samarinda’,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata.

Di samping itu, dari hasil pemeriksaan, EFT mengaku sengaja membuat unggahan provokatif demi menciptakan kehebohan. Ia mengaku terinspirasi dari kasus penembakan yang terjadi di depan salah satu tempat hiburan malam di Samarinda.

“Motifnya hanya iseng, ingin suasana memanas dan viral,” lanjut Dicky.

Barang Bukti & Jerat Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit ponsel milik pelaku,
  • screenshot unggahan provokatif,
  • dan KTP atas nama EFT.

Maka dari itu, atas perbuatannya, EFT dijerat dengan:

  • Pasal 156 KUHP,
  • Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE,

Lebih lanjut, dengan ancaman pidana karena menyebarkan ujaran kebencian yang bisa memicu permusuhan antarwarga berdasarkan identitas suku, agama, ras, atau golongan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dan selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya,” tegas AKP Dicky.***

(Tim smartrt.news/anang/sumber: Humas Polresta Samarinda)

Tinggalkan Komentar